Berita Nasional Terkini
Mulai Hari Ini, Senin 9 Mei 2022, PNS dan Karyawan Swasta Disarankan WFH Selama Satu Pekan
Mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022, seperti PNS, karyawan swasta juga disarankan Work From Home ( WFH ) selama satu pekan.
Editor:
Amalia Husnul A
Freepik designed by rawpixel.com
Ilustrasi Work From Home (WFH). Mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022, seperti PNS, karyawan swasta juga disarankan Work From Home ( WFH ) selama satu pekan.
"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Polda Kaltim Berlakukan WFH 30 Persen Bagi Personel, Kabid Humas Pastikan tak Pengaruhi Fungsi Aduan
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.