Berita Nasional Terkini
Mulai Hari Ini, Senin 9 Mei 2022, PNS dan Karyawan Swasta Disarankan WFH Selama Satu Pekan
Mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022, seperti PNS, karyawan swasta juga disarankan Work From Home ( WFH ) selama satu pekan.
Kini, instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini.
Baca juga: Kabar Gembira, PNS Bisa WFH Sepekan Usai Mudik, Menpan RB Setuju Usulan Kapolri
WFH sebagai Sarana Isolasi Mandiri
Virus Covid-19 hingga kini belum hilang sepenuhnya dari Indonesia.
Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman.
Sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.
“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ungkap Menteri Tjahjo.
Menteri Tjahjo mengingatkan agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan.
PPK diminta pula memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir.
Jenderal Listyo mengatakan kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idulfitri.
"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” ungkap Jenderal Listyo Sigit kepada awak media.
Baca juga: Aturan Terbaru WFO dan WFH PPKM Level 3 di Balikpapan, Berlaku 15 hingga 21 Februari 2022
WFH untuk Antisipasi Kemacetan
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada peningkatan arus balik yang terjadi pada Rabu (4/5/2022).
Pemerintah memprediksi puncak arus balik masih terjadi hingga Minggu (8/5/2022) mendatang.
Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas Polri menyiapkan skema ganjil genap dan one way yang berlaku hingga 9 Mei 2022.