Berita Nasional Terkini

Mulai Hari Ini, Senin 9 Mei 2022, PNS dan Karyawan Swasta Disarankan WFH Selama Satu Pekan

Mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022, seperti PNS, karyawan swasta juga disarankan Work From Home ( WFH ) selama satu pekan.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by rawpixel.com
Ilustrasi Work From Home (WFH). Mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022, seperti PNS, karyawan swasta juga disarankan Work From Home ( WFH ) selama satu pekan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022, PNS dan karyawan swasta disarankan Work From Home ( WFH ) selama satu pekan. 

Ada sejumlah pertimbangan Pemerintah menetapkan kebijakan WFH selama satu pekan setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 2022

Kebijakan WFH selama satu pekan mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022 ini diambil dengan mempertimbangkan sisi kesehatan dan lalu lintas.

Dari sisi kesehatan dengan WFH diharapkan menjadi isolasi mandiri baik bagi PNS dan karyawan swasta setelah kembali dari kampung halaman.

Mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang.

Selain itu, WFH juga dimaksudkan untuk mengantisipasi kemacetan. 

Prediksi kemacetan lalu lintas akan terjadi selama arus balik Lebaran 2022 ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Karenanya, Jenderal Listyo Prabowo menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home ( WFH ).

Baca juga: Tak Ada WFH, Semua ASN Pemkab Berau Wajib Hadir ke Kantor Besok, Tambah Libur Bakal Kena Sanksi

Saran dari Kapolri ini juga didukung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Selanjutnya, Menpan RB, Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

Kebijakan WFH ini diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.

Dengan demikian WFH dilakukan mulai hari ini Senin, 9 Mei 2022.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.

Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (6/5/2022) dilansir dari laman MenPANRB seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Tak Hanya PNS, Karyawan di Perusahaan Swasta juga Disarankan WFH Selama Sepekan

Menteri Tjahjo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Kini, instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini.

Baca juga: Kabar Gembira, PNS Bisa WFH Sepekan Usai Mudik, Menpan RB Setuju Usulan Kapolri

WFH sebagai Sarana Isolasi Mandiri

Virus Covid-19 hingga kini belum hilang sepenuhnya dari Indonesia.

Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman.

Sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.

“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ungkap Menteri Tjahjo.

Menteri Tjahjo mengingatkan agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan.

PPK diminta pula memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir.

Jenderal Listyo mengatakan kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idulfitri.

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” ungkap Jenderal Listyo Sigit kepada awak media.

Baca juga: Aturan Terbaru WFO dan WFH PPKM Level 3 di Balikpapan, Berlaku 15 hingga 21 Februari 2022

WFH untuk Antisipasi Kemacetan

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada peningkatan arus balik yang terjadi pada Rabu (4/5/2022).

Pemerintah memprediksi puncak arus balik masih terjadi hingga Minggu (8/5/2022) mendatang.

Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas Polri menyiapkan skema ganjil genap dan one way yang berlaku hingga 9 Mei 2022.

“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas pada saat arus balik yang puncaknya di prediksi terjadi pada tanggal 6 sampai 8 Mei 2022,” ujar Menteri Perhubungan dalam keterangan resminya.

Menaker Sarankan Perusahaan Negeri/Swasta WFH 1 Minggu bagi Karyawan Pasca Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah juga memberi saran pada perusahaan agar memberi waktu karyawannya untuk melaksanakan Work From Home ( WFH ) selama seminggu setelah libur lebaran 2022.

Saran ini bertujuan agar pekerja atau buruh yang sedang mudik lebaran dapat menunda untuk kembali ke tempat asalnya pada periode puncak arus balik.

Puncak arus balik mudik lebaran 2022 diprediksi terjadi pada hari ini, Minggu (8/5/2022).

Hindari Puncak Arus Balik

Menteri Ketenagakerjaan meminta agar perusahaan melakukan koordinasi dengan para karyawannya yang saat ini sedang mudik, sehingga dapat mengindari puncak arus balik.

Saran Menaker tersebut sesuai dengan imbauan dari Presiden agar masyarakat kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik.

"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi, bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idulfitri tahun ini untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/5/2022).

Menurut Menaker, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja/buruh.

WFH Sesuai Aturan Tempat Kerja

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.

Satu dari substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH).

"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi Covid-19.

Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," jelas Menaker.

"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Polda Kaltim Berlakukan WFH 30 Persen Bagi Personel, Kabid Humas Pastikan tak Pengaruhi Fungsi Aduan

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved