Berita Nasional Terkini

SIAPA Pejabat Terima Aliran Dana Polisi Tajir Briptu Hasbudi? Kapolda Kaltara: Masih dalam Proses

Siapa pejabat terima aliran dana polisi tajir Briptu Hasbudi? Kapolda Kaltara sebut masih dalam proses.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022)  Siapa pejabat terima aliran dana polisi tajir Briptu Hasbudi? Kapolda Kaltara sebut masih dalam proses. 

Briptu Hasbudi tak berkutik

Sementara itu, dalam rilis pers di Mapolda Kaltara, Briptu Hasbudi turut dihadirkan, Senin (9/5/2022).

Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan nomor 23 dan bercelana pendek berkelir hitam, Briptu Hasbudi tampak tak berkutik.

Ia mendapat kawalan ketat personel polisi bersenjata lengkap saat memasuki area pres rilis.

Baca juga: Tak Ada Tanda Peringatan, Pengendara Motor Seruduk Truk Elpiji yang Mogok, Polisi Panggil Sopir Truk

Tampak Briptu Hasbudi mengenakan masker putih, ia hanya tertunduk ketika Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan kronologi kasus Bisnis Ilegal Polisi Nakal.

Briptu Hasbudi berdiri berjajar dengan tiga tersangka lainnya yang juga mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa oknum polisi yang berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara itu berperan sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal di Sekatak.

"Dari hasil pemeriksaan atas sejumlah pelaku di lapangan, pemiliknya ialah oknum polisi atas nama HSB," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Kini Briptu Hasbudi terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 miliar. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved