Berita Balikpapan Terkini

Oknum Karyawan di Balikpapan Nekat Gasak Aset Perusahaan, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus tiga pelaku pencurian yang menyasar aset perusahaan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
HO/POLSEK BALIKPAPAN BARAT
Satu pelaku yang diamankan Polsek Balikpapan Barat lantaran mencuri di areal salah satu perusahaan di Balikpapan. HO/Polsek Balikpapan Barat 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus tiga pelaku pencurian yang menyasar aset perusahaan.

Ketiganya berinisial DS (27), MA (21), dan MT (36), disangka melakukan pencurian dari areal perusahaan yang berlokasi di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kariangau, Balikpapan Barat pada Selasa (5/4/2022) lalu.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto menerangkan, dua dari tiga tersangka merupakan oknum karyawan perusahaan, yaitu DS dan MA.

Dimana aksi pencurian tersebut dilakukan pada hari dan jam kerja yang memang telah direncanakan sebelumnya.

Barang yang dicuri tersebut yakni karet vulkanisir ban sebanyak 11 karung yang masing-masing berisi 4 rol dan terletak di area gudang.

Baca juga: Kali Ketiga Residivis Pencurian Ini Dijebloskan ke Penjara, Curi 3 Sepeda Motor di Kukar dan Bontang

Baca juga: Pura-Pura Jadi Karyawan agar Bisa Masuk ke Gardu Listrik, 2 Pria di Balikpapan Nekat Curi Kabel

Baca juga: Terbukti Curi Sejumlah Alat di Workshop, Pemuda di Samarinda yang Sempat Diamuk Massa Jadi Tersangka

"Hasil curian tersebut diangkut dan dimuat ke dalam sebuah mobil bermerk Daihatsu Granmax yang sudah di siapkan oleh tersangka," ujar Djoko, Rabu (11/5/2022).

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan ke Mapolsek Balikpapan Barat lantaran merugi kisaran Rp 22,7 juta. Dan setelah diselidiki, rupanya ketiga pelaku sudah tidak ditemukan di kediaman masing-masing.

Dari informasi yang berhasil dihimpun kepolisian, mereka bertiga diduga melarikan diri ke Samarinda. Dalam kurun waktu sebulan dari kejadian, ketiga pelaku berhasil dibekuk pada waktu dan tempat yang berbeda.

"Unit opsnal dapat mengamankan para pelaku tiga orang tersebut di tempat dan waktu yang berbeda, dan langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut," tegas Djoko.

Dari tangan pelaku, kata dia, pihaknya menyita dua barang bukti. Pertama, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan barang curian.

Kemudian, satu unit mobil merk Daihatsu Granmax yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Atas perbuatannya, kata Djoko, ketiga pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved