Berita Balikpapan Terkini
Pengakuan Petugas Lapas Balikpapan di Sidang Kasus Narkoba, Pakaian dan Waktu Datang Catur Disorot
Pengakuan petugas Lapas Balikpapan di sidang kasus narkoba dengan terdakwa Catur Adi. Pakaian dan waktu datang Catur disorot Majelis Hakim.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tengok pengakuan petugas Lapas Balikpapan di sidang kasus narkoba dengan terdakwa Catur Adi, Rabu (29/10/2025).
Pakaian dan waktu datang Catur disorot Majelis Hakim saat mencecar saksi berinisial HM di Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan
HM merupakan mantan petugas Lapas Balikpapan, ia memberikan keterangan terkait terdakwa Catur Adi Prianto dalam perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp.
Dalam sidang HM dihadirkan secara daring karena saat ini masih bertugas di luar kota.
Baca juga: Lapas Balikpapan Latih Warga Binaan Jadi Ahli Roti, Kualitasnya Bersaing di Pasaran
Saksi Kenal dengan Catur
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ari Siswanto, HM mengaku mengenal Catur.
Dimana sepanjang sepengetahuannya, Catur ialah mantan anggota Polri.
Lebih lanjut HM mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana narkotika dapat beredar di dalam Lapas.
Ia menegaskan hanya mendengar informasi tersebut sebagai kabar yang beredar belakangan ini sebelum dimutasi.
"Saya tidak tahu terkait peredaran narkotika di dalam lapas. Saya hanya mendengar selentingan saja, baru-baru ini. Sehingga saya tidak tahu bagaimana narkotika bisa masuk ke dalam lapas seperti apa," ucap HM.
Bantah Terima 200 Juta
Ketika mendapat pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, HM membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp200 juta untuk melancarkan peredaran narkotika di dalam lapas.
"Tidak ada. Tidak benar saya mendapat uang Rp200 juta untuk kelancaran peredaran narkotika dalam lapas," tegasnya.
Kunjungan Catur ke Lapas
Dalam persidangan, salah satu anggota majelis hakim menyinggung soal kunjungan yang dilakukan oleh Catur menemui dua orang, Eko Setiawan dan AR, pada Januari 2025.
Menurut HM, setelah kunjungan itu, pada bulan berikutnya dilakukan razia di lapas atas perintah Kepala Lapas.
"Razia itu karena ada informasi dari Bareskrim bahwa diduga narkotika masuk ke Lapas," kata HM.
Hanya saja, saksi HM menyebut tidak sedang bertugas saat razia berlangsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251030-Sidang-kasus-terdakwa-catur-01.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.