Ibu Kota Negara

Bukan hanya Kereta, Pemerintah Juga Rencana Kembangkan Bus Rapid Transit di IKN Nusantara

Bukan hanya kereta, Pemerintah rencana kembangkan Bus Rapid Transit ( BRT ) di IKN Nusantara. Berikut daftar 13 koridor BRT

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Budi Susilo
Ilustrasi lokasi titik nol Ibu Kota Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim. Bukan hanya kereta, Pemerintah rencana kembangkan Bus Rapid Transit ( BRT ) di IKN Nusantara. Berikut daftar 13 koridor BRT 

TRIBUNKALTIM.CO - Untuk infrastruktur di kawasan Ibu Kota Nusantara ( IKN ), Pemerintah telah membuat sejumalh rencana.

Salah satunya adalah rencangan pengembangan Bus Rapid Transit ( BRT ) di IKN.

Rencana pengembangan BRT ini melengkapi jaringan jalur kereta di IKN.

Seperti apa rencana BRT di IKN Nusantara, simak penjelasan lengkapnya termasuk daftar 13 koridor BRT yang direncanakan Pemerintahnya.

Kawasan IKN Nusantara di Kaltim ini meliputi sejumlah daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ). 

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (8), KSN IKN adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan serta diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Selanjutnya, di dalam Pasal 2 disebutkan KSN IKN merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.

Bagian dari kebijakan penataan ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, Pemerintah berencana melakukan pengembangan BRT

Terkait pengembangan BRT ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.

Baca juga: Ekonom INDEF Bantah IKN akan Bawa Pemerataan Ekonomi, Terungkap Kejanggalan saat Rapat di DPR

Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (3) ada sejumlah kebijakan penataan ruang KSN IKN.

Salah satu kebijakan penataan ruang KSN adalah amanat penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik.

Tujuan penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik adalah pemenuhan target 80 persen perjalanan masyarakat menggunakan transportasi publik.

Dalam Pasal 50 dicantumkan rencana pengembangan sistem angkutan umum massal.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, rencana pengembangan sistem angkutan umum massal meliputi koridor angkutan umum massal regional, primer, dan sekunder.

Untuk koridor angkutan umum massal regional dikembangkan untuk mendukung kebutuhan angkutan massal dalam skala Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN) dan regional Pulau Kalimantan.

Sementara koridor angkutan umum massal primer untuk mendukung kebutuhan angkutan massal dalam skala Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).

Lalu untuk koridor angkutan umum massal sekunder merupakan sistem angkutan umum massal berbasis jalan berupa koridor BRT dan halte BRT.

Baca juga: Pemprov Kaltim Ungkap Rencana Ring of Borneo Jelang IKN, Jalur Transport Indonesia, Malaysia, Brunei

Koridor BRT ditetapkan untuk kebutuhan angkutan massal pendukung koridor angkutan umum massal primer dalam skala KIKN.

Nantinya akan ada 13 koridor BRT di IKN, berikut daftarnya:

Koridor 1 yang merupakan loop line Pusat Pelayanan Kota (PPK) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP);

Koridor 2 yang merupakan loop line Sumbu Kebangsaan;

Koridor 3 yang menghubungkan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) KIPP 1-PPL KIPP 2;

Koridor 4 yang merupakan loop line KIPP 1B;

Koridor 5 yang merupakan loop line KIPP 1C;

Koridor 6 yang menghubungkan PPK IKN Timur 4A-Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) IKN Timur 5A via PPK IKN Barat 2C;

Koridor 7 yang menghubungkan IKN Timur 4A-SPPK IKN Timur 5A;

Koridor 8 yang menghubungkan IKN Timur 48-PPK IKN Barat 2B

Baca juga: Pengelola Mangrove di Balikpapan Siap Berkontribusi Bangun IKN, Akan Lestarikan dan Rawat Lingkungan

Koridor 9 yang menghubungkan KIPP IA-SPPK IKN Barat 2A;

Koridor 10 yang menghubungkan PPL IKN Barat 2A-SPPK IKN Barat 2A;

Koridor 11 yang menghubungkan loop line KIPP 1B-loop line Sumbu Kebangsaan;

Koridor 12 yang merupakan loop line SPPK KIPP 1B; dan

Koridor 13 yang merupakan loop line SPPK KIPP 1C.

Sementara itu, untuk halte BRT ditetapkan tersebar secara merata untuk melayani kebutuhan pergerakan orang di luar skala pelayanan sistem angkutan umum massal regional dan primer.

Namun nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.

Jalur Kereta

Pasal 6 ayat (3) PerPres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 juga menyebut kebijakan penataan ruang di IKN adalah pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.

Sejumlah bentuk pengembangan transportasi ini tertuang dalam Pasal 20.

Baca juga: Pemprov Kaltim Ungkap Rencana Ring of Borneo Jelang IKN, Jalur Transport Indonesia, Malaysia, Brunei

Salah satunya adalah  mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti KSN ibu kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans-Kalimantan dan bandar udara internasional.

Dan di dalam Pasal 33 disebutkan bahwa salah satu sistem jaringan transportasi yang akan dikembangkan di IKN ialah sistem jaringan kereta api, yang berupa jaringan jalur kereta api dan stasiun.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, khusus jaringan jalur kereta api, terbagi menjadi dua jenis, yaitu jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan.

Seperti yang dijabarkan dalam Pasal 41.

Untuk jaringan jalur kereta api antarkota meliputi:

- Jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pantai Lango-Karang Joang-Sp. Samboja-Samarinda.

- Jalur kereta api yang menghubungkan Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)-WP IKN Barat-WP IKN Timur l-Sp. Samboja Karang Joang-Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan ( Bandara SAMS Sepinggan ).

Sementara untuk jaringan jalur kereta api perkotaan meliputi:

- Pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP KIPP-WP IKN Barat-WP IKN Timur 1-WP IKN Timur 2-WP IKN Utara. 

- Pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP IKN Barat-WP IKN Timur 2.

Baca juga: Rencana Jaringan Jalur Kereta IKN, dari Samarinda - Banjarmasin, dari KIPP - Bandara SAMS Sepinggan

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved