Berita Nasional Terkini

TERBARU Terjawab Sudah Tugas Sebenarnya dari TNI, Salah Satunya Mengatasi Separatisme, KKB Papua?

Masih banyak pihak yang salah mengartikan mengenai tugas sebenarnya dari Tentara Nasional Indonesia atau TNI

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi, Ratusan prajurit Marinir TNI AL mendemokan Kolone Senapan. TERBARU Terjawab Sudah Tugas Sebenarnya dari TNI, Salah Satunya Mengatasi Separatisme, KKB Papua? 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih banyak pihak yang salah mengartikan mengenai tugas sebenarnya dari Tentara Nasional Indonesia atau TNI.

Dan, inilah tugas sebenarnya dari TNI yang saat ini dikomandoi oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Dengan penjelasan mengenai tugas sesungguhnya TNI, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan tak ada lagi yang salah mengartikan tugas dari TNI.

Selain membahas mengenai tugas pokok dari TNI, dalam artikel yang dilansir dari Kompas.com, juga dibahas mengenai sejarah terbentuknya TNI.

TNI pada mulanya bernama Badan Keamanan Rakyat atau BKR.

Pada tanggal 5 oktober 1945 diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat atau TKR.

Baca juga: Inilah Penyebab TNI Tidak Bisa Gempur Habis-habisan KKB Papua dengan Operasi Militer

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Dianggap Barang Bagus, Panglima TNI Masuk Radar Capres Nasdem

Baca juga: Orang Kepercayaan Lekagak Telenggen Tewas, TNI Kuasai Markas Besar KKB Papua & Sita Dokumen Rahasia

Untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer internasional, diubah lagi menjadi TNI.

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan.

TNI menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata baik dari luar maupun dalam negeri.

Tugas pokok TNI diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 7.

Berikut tugas pokok TNI:

  • Menegakkan kedaulatan negara
  • Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara

Baca juga: Inilah Mengapa Serangan Udara tak Dilakukan Menumpas KKB Papua, Padahal TNI Punya Senjata Canggih

Tugas pokok tersebut dilakukan dengan:

  • Operasi Militer untuk perang
  • Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
  1. Mengatasi gerakan separatisme bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Baca juga: Akhirnya Markas Besar KKB Papua Kelompok Egianus Kogoya Terkuak, Respon TNI-Polri?

TNI AL dalam mewujudkan gagasan poros maritim dunia

Berita lainnya dari TNI, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengungkapkan mengenai peran dan tugas TNI AL dalam mewujudkan gagasan poros maritim dunia.

Menurut KSAL, peran dan tugas TNI AL telah tersusun dalam undang-undang dan pedoman pelaksanaan.

"Tugas dan peran yang diemban TNI AL dalam mendukung terwujudnya poros maritim dunia, disusun dalam UU serta menjadi pedoman pelaksanaan tugas pokok TNI AL sesuai dengan amanat UU," ujar KSAL dalam webinar peluncuran dan bedah buku: "Tol Laut Konektivitas Visi Poros Maritim Indonesia" yang digelar Harian Kompas, Senin (21/9/2020).

Terdapat lima dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan peran TNI AL dalam gagasan tersebut.

Pertama, UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam aturan ini menyatakan, bahwa TNI AL merupakan komponen utama pertahanan di laut.

Kedua, doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma. Di mana fungsi TNI menjadi penangkal setiap ancaman, hambatan, dan gangguan yang menganggu negara menjadi penindak bagi setiap serangan atau ancaman yang telah memasuki wilayah Indonesia.

Serta, menjadi pemulih ketika ancaman tersebut mulai hilang dan memulihkan keadaan seperti semula.

Ketiga, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Dalam aturan ini menyatakan, TNI AL mempunyai tugas sebagai komponen pertahanan utama matra laut, menjaga keamanan, dan melaksakan penegakan hukum di laut.

Baca juga: AKHIRNYA Drone TNI Bongkar Persembunyian KKB Papua Egianus Kogoya, Markas Dijaga Pasukan Bersenjata

Kemudian juga melaksanakan diplomasi maritim dan angkatan laut, melaksanakan pembangunan kekuatan TNI AL agar dapat melaksanakan tugas pokoknya, serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut di seluruh Indonesia.

Keempat doktrin TNI angkatan laut Jalasveva Jayamahe yang menyatakan peran militer dalam penegakan hukum di laut serta diplomasi dan peran dukungan.

Kelima, United Nastions Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 82 dan universal rule.

Dua aturan ini menyatakan Indonesia negara kepulauan yang tidak terpisah dengan satu kesatuan dan kaitannya dengan peran universal angkatan laut di seluruh dunia sebagai kekuatan pertahanan, kekuatan diplomasi, dan kekuatan penegakan hukum nasional di laut.

Yudo mengatakan, sebagai amanat UU, maka TNI AL berkewajiban untuk mendukung upaya-upaya untuk mewujudkan stabilitas dan keamanan laut Indonesia yang berujung pada perwujudan Indonesia sebagai negara maritim besar dan poros maritim dunia.

"Namun, TNI memiliki keunikan dengan ragam kemampuan yang dimiliki dan disiapkan yang bertingkat dari penggunaan kekauatan selama masa damai hingga penanggulan kekuatan dalam masa perang," kata dia.

"Sehingga sesuai fungsi asasinya, TNI AL siap melaksanakan tugas pokoknya menjaga kedaulatan nasional," ungkap dia. (*)

Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved