Ibu Kota Negara

Sidang Gugatan UU IKN di MK, Saksi Bongkar Kejanggalan saat Rapat di DPR, Rapat Diskors lalu Selesai

Gugatan terhadap Undang-undang IKN masih terus berjalan di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pekan lalu, saksi bongkar kejanggalan rapat di DPR.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Ilustrasi. Lokasi Titik Nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kaltim. Gugatan terhadap Undang-undang IKN masih terus berjalan di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pekan lalu, saksi bongkar kejanggalan rapat di DPR. 

Ia berujar, setelah ia dan beberapa narasumber selesai menyampaikan pandangan di dalam RDPU, sejumlah anggota DPR menanggapi mereka.

Baca juga: Rencana Pembangunan KSN di IKN, Jalan Tol, Kereta hingga Pelabuhan, dari Samboja hingga Sanga-sanga

Kemudian, pimpinan sidang memutuskan bahwa rapat diskors dan dilanjutkan pukul 19.00.

Para narasumber berharap bisa menanggapi tanggapan-tanggapan barusan, sehingga hendak mengikuti sidang usai diskors.

Namun, ternyata sidang sudah selesai.

"Jadi saya berasumsi bahwa akan ada lanjutan RDP tersebut yang kemudian akan memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan respons terhadap komentar pertanyaan ataupun tanggapan dari anggota Panja IKN DPR tersebut," ujar Fadhil.

"Tetapi setelah jam 19.00 itu, memasuki Zoom Meeting yang tadi disediakan tidak berhasil sampai kira-kira 30 hingga 40 menit berusaha masuk dan menunggu tetapi tidak berhasil.

Kemudian saya mengontak salah satu panitia disampaikan bahwa sidang RDPU telah selesai," jelasnya.

Bantah Pemerataan Ekonomi

Fadhil Hasan juga membantah anggapan yang menyebut IKN akan membawa pemerataan ekonomi.

Baca juga: Mengenal Ornamen Mastogok, Bentuk Indentitas Masyarakat Adat Paser Yang Diusulkan di Bangunan IKN

Menurut Ekonom INDEF ini, argumen yang kerap disampaikan pemerintah bahwa IKN akan memeratakan pertumbuhan ekonomi masih bisa diperdebatkan.

"Kami kemudian mengutip hasil studi yang kami lakukan yang menggunakan suatu metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah bahwa tidak ada bukti dan fakta yang kuat, berdasarkan simulasi, yang kuat pembangunan Ibu kota baru itu akan membawa kepada pemerataan dan akan mendorong pertumbuhan ekonomi baru seperti itu," ujar Fadhil Hasan dalam siaran daring sidang tersebut via akun resmi YouTube MK, Jumat (13/5/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Fadhil Hasan  menjelaskan, dampak ekonomi yang dihasilkan oleh IKN, entah mendorong pembangunan atau pemerataan antarwilayah dan provinsi, sangat kecil bila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah tadi.

Hal ini dianggap tak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang bakal timbul dengan adanya megaproyek IKN, berdasarkan sejumlah kajian lembaga swadaya masyarakat.

Fadhil Hasan pun menerangkan, pemindahan ibu kota bukan merupakan proyek yang visibel untuk jangka panjang.

Pasalnya, kapasitas fiskal terbatas, terlebih Indonesia dihadapkan pada pandemi Covid-19 bertahun-tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved