Ibu Kota Negara

Sidang Gugatan UU IKN di MK, Saksi Bongkar Kejanggalan saat Rapat di DPR, Rapat Diskors lalu Selesai

Gugatan terhadap Undang-undang IKN masih terus berjalan di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pekan lalu, saksi bongkar kejanggalan rapat di DPR.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Ilustrasi. Lokasi Titik Nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kaltim. Gugatan terhadap Undang-undang IKN masih terus berjalan di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pekan lalu, saksi bongkar kejanggalan rapat di DPR. 

Pengeluaran negara disebut bertambah besar dan akhirnya memerlukan skema pembiayaan dari utang luar negeri.

"Sehingga dari sisi kapasitas keuangan negara, itu tidak memungkinkan saat ini untuk membangun sebuah proyek besar dalam skala besar seperti IKN tersebut," ujar Fadhil.

Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan tidak hanya uji formil melainkan juga uji materil. Dari segi uji formil, UU IKN dianggap dibentuk tanpa partisipasi bermakna dari warga negara, padahal Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan.

Jika dikurangi dengan masa reses DPR terhitung 16 Desember sampai dengan 10 Januari 2022, praktis RUU Ibu Kota Negara hanya dibahas 17 hari saja di parlemen.

Baca juga: Daftar Pajak Khusus IKN yang termasuk Salah Satu Skema Pendanaan Ibu Kota Nusantara, Penjelasan KSP

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved