Ibu Kota Negara

Sidang Gugatan UU IKN di MK, Saksi Bongkar Kejanggalan saat Rapat di DPR, Rapat Diskors lalu Selesai

Gugatan terhadap Undang-undang IKN masih terus berjalan di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pekan lalu, saksi bongkar kejanggalan rapat di DPR.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Ilustrasi. Lokasi Titik Nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kaltim. Gugatan terhadap Undang-undang IKN masih terus berjalan di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pekan lalu, saksi bongkar kejanggalan rapat di DPR. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang gugatan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara masih terus berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sementara ini ada dua gugatan terhadap UU IKN yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi, yakni gugatan dengan nomor perkara 25 dan 34.

Gugatan UU IKN nomor perkara 25 dan 34 ini disidangkan bersama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

Sidang lanjutan gugatan uji formil UU IKN ini digelar di MK pekan lalu,  Kamis 12 Mei 2022.

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang Kamis 12 Mei 2022 adalah Fadhil Hasan, ekonom INDEF dan mantan staf ahli Wakil Presiden. 

Saksi dari ekonom INDEF ini memaparkan kejanggalan saat rapat dengar pendapat di DPR yang membahas RUU IKN

Untuk diketahui, UU IKN ini menjadi landasan pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Pemerintah telah menetapkan lokasi dan nama untuk IKN di Kaltim yakni Ibu Kota Nusantara ( IKN ).

Baca juga: Penyangga IKN Nusantara, Penajam Paser Utara Miliki Banyak Potensi Ekonomi

Lokasi IKN Nusantara telah ditetapkan di Kaltim dengan kawasan IKN meliputi sejumlah desa dan kelurahan yang berada di dua kabupaten yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ). 

Gugatan UU IKN nomor perkara 25 diajukan oleh Abdullah Hehamua dan Marwan Batubara dkk.

Sedangkan gugatan UU IKN dengan nomor perkara 34 dilayangkan oleh Azyumardi Azra dan Din Syamsudin dkk.

Dalam sidang lanjutan gugatan UU IKN di MK ini, Fadhil Hasan mengungkap kejanggalan saat rapat dengar pendapat di DPR.

Fadhil Hasan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Ibu Kota Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat (Panja IKN DPR), 9 Desember 2021 dalam kapasitasnya sebagai narasumber yang diundang. 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman, Fadhil Hasan mengatakan dirinya menyampaikan pandangan bersama beberapa narasumber lain soal RUU IKN saat RDPU Panja IKN DPR tersebut. 

"Dan kami menyampaikan pendapat dan pandangan kami, saya terutama menyatakan bahwa pemindahan IKN tidak visibel, tidak urgen dan governance dan kemudian menyampaikan alasan-alasan baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif," ujar Fadhil Hasan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved