Berita Nasional Terkini

Liburan UAS Jadi Petaka, Penjelasan Penolakan Abdul Somad di Singapura, Apa Itu Not to Land Notice?

Liburan ustadz Abdul Somad alias UAS jadi petaka, berikut penjelasan penolakan Abdul Somad di Singapura, apa itu Not to Land Notice?

Kolase Tribunkaltim.co / Tangkapan layar Instagram
Ustadz Abdul SOmad alias UAS saat disel di Singapura - Liburan ustadz Abdul Somad alias UAS jadi petaka, berikut penjelasan penolakan Abdul Somad di Singapura, apa itu Not to Land Notice? 

"Sama kalau kita mengajukan visa ke Kedubes AS atau Australia atau Inggris. Ketika ditolak visanya tidak pernah dijelaskan alasannya. Ini kasusnya sama. Hanya sama karena dengan Singapore itu bebas visa, maka penolakan dilakukan ketika yang bersangkutan datang," ujarnya.

Tommy mengatakan hal yang sama juga pernah dialami Eks Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo.

Gatot pernah ditolak imigrasi Amerika Serikat (AS), padahal saat itu ia sudah memiliki visa.

Baca juga: Resmi, Penjelasan Dubes Indonesia untuk Singapura, Ustadz Abdul Somad Tak Dideportasi

Dan Amerika tidak pernah menyampaikan alasan menolak kedatangan Gatot Nurmantyo di AS.

"Semua negara mempunyai kedaulatan sendiri-sendiri. Dan kalau menolak tidak perlu ada penjelasan. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pernah ditolak imigrasi Amerika padahal sudah memiliki visa. Ditanya alasannya, tidak pernah disampaikan," ujarnya.

Hal senada dikatakan pihak imigrasi Indonesia. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Noer Saleh menyebut penolakan terhadap UAS menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.

"Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi," kata Achmad lewat keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).

Achmad menjelaskan, dari sisi imigrasi Indonesia tidak ditemukan permasalahan dalam dokumen keimigrasian UAS dan rombongannya.

"Penolakan masuk kepada warga negara asing (WNA) oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut," katanya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved