Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Masih Ada 9 Perusahaan di Balikpapan Tunggak THR 2022 kepada Karyawannya

Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan mencatat sembilan perusahaan menunggak membayar tunjangan hari raya (THR) 2022 kepada karyawannya

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Nurka. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan mencatat sembilan perusahaan menunggak membayar tunjangan hari raya (THR) 2022 kepada karyawannya.

Sembilan perusahaan tersebut dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR itu. Hal tersebut turut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Nurka.

Berdasarkan laporan yang diterima, jumlah pengaduan yang masuk ke Posko THR tercatat mencapai 94 perusahaan. Namun sebagian laporan tersebut sudah klir, dan menyisakan 9 perusahaan yang masih dalam proses.

"Dari 9 perusahaan tersebut, total karyawan yang terlibat itu tercatat lebih dari 100 an karyawan, paling banyak karyawan yang bekerja di salah satu hotel," kata Nurka, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, strategi dari 9 perusahaan tersebut laporannya kini sudah diteruskan kepada dinas tenaga kerja provinsi.

Baca juga: Lebih 10 Perusahaan di Bontang Dilaporkan Nunggak Bayar THR Karyawan, Disnaker Adukan ke Provinsi

Baca juga: Baru 8 Perusahaan di Penajam Paser Utara yang Patuh Bayar THR dari Total Ratusan Industri

Baca juga: Parah, Takut Dimarahi Istri, Penyapu Jalan Ngaku THR Dibegal, Kalah Main Judi Online

Untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pengawas di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dalam menentukan tindak lanjutnya.

"Tindak lanjut dari laporan tersebut merupakan wewenang dari pengawas di dinas tenaga kerja provinsi, yang di kota ini hanya mediasi,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, 9 perusahaan tersebut terpaksa tidak membayar THR kepada karyawannya karena masih terkendala kondisi finansial perusahaan.

Salah satunya adalah perusahaan perhotelan yang mengaku pendapatannya menurun drastis selama pandemi Covid-19.

Namun, sesuai aturan dari ketenagakerjaan setiap perusahaan wajib memenuhi untuk membayar THR bagi karyawannya.

Sebab, tunjangan tersebut merupakan hak bagi karyawan namun untuk menjalankan dikembalikan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, apakah dicicil atau dibayar secara penuh. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved