Berita Paser Terkini
Pedagang Keluhkan Pengelolaan dan Retribusi Pasar Senaken, DPRD Paser Minta Pemda Tegas
Gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah,
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah serta puluhan pedagang pasar Induk Penyembolum Senaken.
Dalam RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan, membahas mengenai sistem pengelolaan pasar serta biaya retribusi pedagang dan lain sebagainya, berlangsung di ruang rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Kamis (19/5/2022).
Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan menyampaikan dalam 2 tahun terakhir pemerintah sudah dirugikan karena tidak dapat memungut retribusi sesuai dengan ketentuan.
"Informasi saya terima dari Disperindagkop dalam 2 tahun tidak bisa memungut retribusi. Ke depannya, jangan sampai terjadi hal serupa, harus ada ketegasan dari pemerintah kabupaten Paser," tegasnya.
Baca juga: Jadwal Operasional Water Treatment Plant Kecamatan Babulu Penajam Paser Utara
Baca juga: DPRD Kaltim Akan Bentuk Pansus Tangani CSR
Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Sambut Baik Kebijakan Pelonggaran Pemakaian Masker Oleh Presiden Jokowi
Disebutkan, terdapat 25 lapak yang dibangun di atas tanah pemerintah dwlam area pasar oleh pihak swasta pasca terjadinya kebakaran pada 2018 lalu
Kemudian pedagang yang menempati lapak tersebut, oleh oknum dimintai biaya hak pakai bangunan. Ditambah retribusi harian sebesar Rp 2000.
Pedagang yang membayar itu, semuanya resmi terdaftar di Disperindagkop. Mereka membayar melalui CV milik oknum itu sebelum digunakan.
"Masing-masing lapak dibandrol dengan harga Rp 45 juta hingga Rp 55 juta bergantung luas lapaknya," urai Fadly.
Hal tersebut, kata Fadly pemerintah daerah tidak bisa memungut biaya retribusi ke pedagang.
Hingga pada akhirnya, pemerintah mengeluarkan edaran akan dilakukan pembongkaran lapak liar yang kokoh berdiri di are pasar.
Surat larangan pendirian bangunan di luar dari bangunan pemerintah sudah diterbitkan sejak kebakaran terjadi, namun tidak dihiraukan.
Baca juga: Terkendala Moratorium, DPRD Paser Dukung Pembentukan DOB Paser Selatan
"Hingga dikeluarkan lagi surat edaran penegasan bakal membongkar lapak-lapak liar," tambah Fadly.
Munculnya edaran pembongkaran lapak liar itu, membuat para pedagang melakukan pertemuan pada pihak Pemda dan sepakat menyerahkan aset tersebut.
"Lapak-lapak yang ada diserahkan ke pemerintah daerah dengan akte notaris dan segala macam administrasinya," urainya.
Pedangang yang masih ingin tetap berjualan, mesti memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.