Berita Kutim Terkini

Ini Penjelasan PT KPC Terkait Isu Pencemaran di Wilayah PT KIN Bengalon Kutim

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) menemukan adanya isu pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan PT Kaltim Prima Coal

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sejak tanggal 29 Maret 2022, KPC melakukan pengaluman untuk mempercepat pengendapan lumpur di PT KIN. TRIBUNKALTIM.CO/HO PT KPC 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) menemukan adanya isu pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan PT Kaltim Prima Coal.

Pencemaran berupa limbah air tambang tersebut diduga terjadi di kawasan perusahaan perkebunan sawit PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim.

Terkait adanya isu pencemaran tersebut, Manager External Relations PT KPC, Yordhen Ampung memberikan penjelasan dalam keterangan resminya.

Pertama, kejadian limpasan air limbah yang mengandung sedimen atau lumpur yang dimaksud merupakan kejadian pada akhir bulan Maret 2022 lalu.

"Terjadi akibat curah hujan yang sangat tinggi, yang menyebabkan air limbah meluap dari saluran penghantar yang menuju Settling Pond (SP) Rangkok dan masuk melalui saluran alami ke perkebunan milik PT KIN," ujarnya pada TribunKaltim.co, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Aktivitas Perusahaan di Kutim Penyebab Pencemaran Lingkungan, Begini Respon PT KPC

Baca juga: DLH Paser Layangkan Sanksi Administratif Kedua ke PT CBSS soal Pencemaran Lingkungan

Baca juga: Terbaru! Lengkap Dampak Pencemaran Tanah Terhadap Kesehatan Manusia, Hewan dan Tumbuhan

Dalam hal ini, Yordhen menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian dari PT Kaltim Prima Coal.

Tetapi semata-mata akibat curah hujan yang sangat tinggi, sehingga volume air limbah tidak tertampung di saluran penghantar.

Lalu pada saat kejadian, pintu air di kawasan PT KIN ditutup sehingga aliran lumpur tidak ada yang keluar menuju ke Sungai Bengalon.

"Lumpur tertahan di saluran dan kebun sawit PT KIN," ujarnya.

Kemudian, DLH Kutim telah melakukan investigasi ke lapangan dan memberikan arahan-arahan berupa rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan oleh KPC dalam upaya tanggap darurat.

Enam Poin Arahan dari DLH Kutim untuk PT KPC

Yordhen memaparkan terdapat enam poin perbaikan yang diminta oleh DLH Kutim kepada PT KPC.

Arahan pertama dari DLH yakni menutup semua saluran air limbah dari kegiatan SP Upper Rangkok dan SP Rangkok yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT KIN.

Berkaitan dengan arahan tersebut, PT KPC mengaku telah menutup saluran keluaran dari kolam Selanting dan kolam Upper Rangkok sejak tanggal 28 Maret 2022, atau kurang lebih dua bulan yang lalu.

"Selain itu, PT KPC telah mengembalikan aliran dari keluaran kolam Upper Rangkok kembali masuk ke kolam Rangkok pada tanggal 29 Maret 2022," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved