Berita Nasional Terkini

PPPK 2022 Beda Sekalinya Jauh dengan CPNS, Terkuak Rincian Hak Keuangan P3K dan Aturan Khusus Cuti

Cek rincian Hak Keuangan P3K yang diterima bila lulus, PPPK 2022 Sekalinya Beda Jauh dengan CPNS.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com
Cek rincian Hak Keuangan P3K yang diterima bila lulus, PPPK 2022 Sekalinya Beda Jauh dengan CPNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah rincian Hak Keuangan P3K yang diterima bila lulus, PPPK 2022 Sekalinya Beda Jauh dengan CPNS.

Seperti diberitakan, pemerintah memastikan tak akan membuka lowongan CPNS 2022 dan hanya ada seleksi PPPK 2022.

Untuk diketahui, P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan statusnya berbeda dari CPNS 2022.

Salah satunya, PPPK akan berkerja berdasarkan masa kontraknya.

Baca juga: Terjawab Sudah Masa Kontrak PPPK 2022 1 Tahun atau 5 Tahun? Cek juga Perbedaan Mencolok P3K dan CPNS

Baca juga: Terjawab Pendaftaran CPNS 2022 Sebenarnya Ada atau Tidak & Kenapa Pemerintah Lebih Suka Rekrut PPPK

Baca juga: Inilah Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2022 yang Segera Cair

Lantas bagaimana nasib PPPK jika masa kontraknya habis? masih bisa diperpanjang?

Saat ini, pertanyaan seperti apa aturan masa kontrak PPPK 2022, apakah benar 5 tahun atau cuma 1 tahun cukup banyak ditanyakan.

Pengertian PNS dan PPPK

Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Melansir laman BKN, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jabatan PPPK diperlukan untuk melaksanakan pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi serta kinerja di instansi pemerintah dengan cepat.

Hak kompensasi/jaminan

Mengenai hak kompensasi/jaminan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Baca juga: PPPK 2022 Segera Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Tahapan Kegiatan Rekrutmen

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved