Berita Nasional Terkini

Lengkap! Aturan Baru KTP dan Persyaratan, Nama Maksimal 60 Karakter, Makna Tak Negatif & Multitafsir

Cek aturan baru KTP Elektronik dan persyaratan bikin KTP, salah satunya menyebutkan nama di e-KTP maksimal 60 karakter.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
ILUSTRASI - Seorang petugas menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan diverifikasi di kantor Kecamatan Jetis, Jalan Diponegoro, Yogyakarta, Senin (25/06/2012). Cek aturan baru KTP Elektronik dan dan persyaratan bikin KTP yang salah satunya menyebutkan nama di e-KTP maksimal 60 karakter. 

4. Datang ke Dinas Dukcapil.

5. Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.

Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat kelurahan, kecamatan, atau tingkat kota dan kabupaten, sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.

Cara membuat e-KTP

Dilansir dari laman Indonesia.go.id melalui KOMPAS.com, saat ada warga datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, petugas akan membantu dan memberikan arahan.

Berikut ini cara membuat e-KTP tahun 2022:

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan. Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, fotokopi atau gandakan semua dokumen tersebut. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen, tetapi sebaiknya simpan dua atau tiga lembar salinan dari setiap dokumen.

2. Datang ke kelurahan atau Dukcapil Serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan. Sebaiknya bawa juga dokumen asli untuk diperlihatkan jika petugas meminta.

3. Foto dan sidik jari Setelah penyerahan dokumen, pemohon akan dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Jika semua proses telah selesai, pemohon akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas selama menunggu e-KTP selesai dibuat.

Proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, bergantung panjangnya antrean, sedangkan pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Kelebihan e-KTP

Dilansir dari laman Dukcapil melalui KOMPAS.com, proyek e-KTP dilatarbelakangi sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.

Penyebabnya adalah belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved