Berita Nasional Terkini
Lengkap! Aturan Baru KTP dan Persyaratan, Nama Maksimal 60 Karakter, Makna Tak Negatif & Multitafsir
Cek aturan baru KTP Elektronik dan persyaratan bikin KTP, salah satunya menyebutkan nama di e-KTP maksimal 60 karakter.
Editor:
Doan Pardede
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
ILUSTRASI - Seorang petugas menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan diverifikasi di kantor Kecamatan Jetis, Jalan Diponegoro, Yogyakarta, Senin (25/06/2012). Cek aturan baru KTP Elektronik dan dan persyaratan bikin KTP yang salah satunya menyebutkan nama di e-KTP maksimal 60 karakter.
Kondisi tersebut memberi peluang kepada warga yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya, di antaranya untuk melakukan hal berikut ini:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Itulah tadi ulasan aturan baru KTP Elektronik dan dan persyaratan bikin KTP yang salah satunya menyebutkan nama di e-KTP maksimal 60 karakter.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.