Berita Nasional Terkini
Lengkap! Aturan Baru KTP dan Persyaratan, Nama Maksimal 60 Karakter, Makna Tak Negatif & Multitafsir
Cek aturan baru KTP Elektronik dan persyaratan bikin KTP, salah satunya menyebutkan nama di e-KTP maksimal 60 karakter.
- surat keterangan kependudukan, dan
akta pencatatan sipil.
Baca juga: Apa Kabar Kasus Mega Korupsi e-KTP? Ini Pernyataan Terbaru KPK
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Cara dan Persyaratan Bikin KTP Tahun 2022
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah penunjuk identitas resmi yang diterbitkan pemerintah untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Oleh sebab itu, setiap WNI wajib memiliki KTP sejak usia 17 tahun, usia minimal WNI sudah bisa mendapatkan KTP.
Selain data diri, pada KTP juga tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai identitas tunggal untuk mengakses pelayanan publik.
Sejak beberapa tahun yang lalu, pemerintah pun telah meluncurkan KTP Elektronik (e-KTP) dengan harapan dapat mempermudah dan mempercepat keperluan masyarakat.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (8/3/2022), berikut ini cara dan syarat membuat e-KTP tahun 2022:
Syarat membuat e-KTP
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat untuk membuat e-KTP cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Melalui akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan menyampaikan, berikut ini syarat membuat e-KTP untuk pertama kali tahun 2022:
1. Berumur 17 tahun.
2. Membawa fotokopi KK.
3. Tidak perlu pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan.