Berita Bontang Terkini

Tak Terima Lapak dan Dagangan Digusur, PKL di Pasar Sungai Dama Samarinda Mengamuk

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pasar Sungai Dama Lama atau Jalan Jelawat,

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Situasi usai penertiban lapak dan dagangan PKL di Pasar Sungai Dama Jalan Jelawat, Kota Samarinda pagi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pasar Sungai Dama Lama atau Jalan Jelawat, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (25/5/2022), pagi.

Para pedagang yang tidak terima karena dagangannya digusur pun sempat berbuat anarkis dengan melempari petugas menggunakan kayu dan batu sembari meneriakan kata-kata yang tidak sepantasnya.

Tidak sampai di situ, secara mendadak seorang wanita berbaju hitam mengayunkan sebilah parang ke arah petugas.

Baca juga: Satpol PP Samarinda Akui Sempat Ada Sedikit Gesekan Saat Penerbitan PKL di Pasar Sungai Dama

Baca juga: Pastikan Pasar Sungai Dama Tak Dipenuhi PKL dan Parkir Liar, Dishub Samarinda Siaga selama 3 Bulan

Baca juga: Pascapenertiban, Parkir dan Pedagang di Pasar Sungai Dama Samarinda Belum Terelokasi

Bahkan, dari video yang beredar, seorang petugas Satpol PP menjadi bulan-bulanan dan sempat tersungkur jatuh.

Kendati demikian, lapak dan dagangan PKL yang berada di atas drainase dan bahu jalan tersebut berhasil dirobohkan oleh petugas.

Meski terdesak, namun petugas masih mencoba meredam keadaan, namun upaya tersebut tak berhasil.

Bahkan, salah seorang petugas kembali menjadi sasaran ayunan balok dari beberapa pedagang.

"Saya coba tenangkan masa, namun tiba-tiba ada yang ayunkan balok ke saya," terang Arya, salah seorang petugas Satpol PP Samarinda.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Satpol PP mundur dan melakukan pelaporan ke Polsek Samarinda Kota terkait peristiwa tersebut.

Diketahui pula petugas berhasil mengamankan sebilah parang dan beberapa balok kayu yang sempat digunakan para pedagang tersebut.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu petugas telah mencoba melakukan penertiban para PKL yang telah melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1990 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda. (*) 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved