Berita Bontang Terkini

Bandar Sabu di Lok Tuan Diciduk Polres Bontang di Indekos Jalan Kapal Layar 3

Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali membongkar kasus peredaran sabu di Lok Tuan, Jumat (27/5/2022) sekira pukul 22.00 Wita.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang dari tersangka MT alias UJ. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali membongkar kasus peredaran sabu di Lok Tuan, Jumat (27/5/2022) sekira pukul 22.00 Wita.

Dalam kasus ini Sat Resnarkoba meringkus seorang pria berinisial MT alias UJ (35) yang merupakan incaran polisi.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, dia ditangkap saat usai menggunakan sabu di indekos Jalan Kapal Layar Gang 3.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan bungkusan plastik yang diduga sebagai tempat narkoba jenis sabu.

"Barang bukti didapat sabu yang berada didalam satu klip dan sisa yang masih berada di alat hisap bong. Dia ini bandar yang sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO)," kata AKP Tatok saat dikonfirmasi, Minggu (29/5/2022).

Baca juga: Kepergok Gunakan Sabu, ASN Bontang Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan

Baca juga: Mau Putar Balik Bawa Sabu, Perempuan Asal Balikpapan Terciduk Polisi di Samarinda

Baca juga: Penyelundup Sabu 75 Kg di Makassar Divonis Mati, Dua Rekannya Vonis Seumur Hidup dan 7 Tahun

Saat dicidu, tersangka mengaku telah menjadi bandar sejak lama. Biasanya UJ memasok barang tersebut ke kalangan kalangan anak muda, pekerja, dan supir.

Tersangka saat ini sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved