Berita Penajam Terkini

Pemkab Penajam Paser Utara Belum Miliki Forum CSR, Asisten II Setkab PPU: Sedang Disiapkan

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) diketahui hingga saat ini belum memiliki Forum Corporate Social Responsibility (CSR)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Asisten II Setkab PPU Ahmad Usman. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) diketahui hingga saat ini belum memiliki Forum Corporate Social Responsibility (CSR).

Padahal Forum CSR fungsinya untuk menyelaraskan program sosial yang menjadi tanggung jawab perusahaan dengan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman, kepada TribunKaltim.co, Senin (30/5/2022).

"Program perusahaan nanti akan selaras dengan program pemerintah daerah," ungkapnya

Diungkapkan Ahmad Usman, pembentukan forum tersebut, masih dalam proses pembentukan dan diperkirakan rampung pada Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Forum CSR Kemensos Bukan Pertambangan, Ingin Perusahaan Bersinergi Jelang IKN Nusantara

Baca juga: PT Bayan Resources akan Bawa Data ke Dinas ESDM Kaltim, Ingin Ada Forum CSR

Baca juga: Dana CSR Rp 200 M Lari ke Luar Daerah, Forum CSR Kaltim Sebut Bisa Biayai Sertifikasi Jutaan Orang

"Kami target Forum CSR atau tanggung jawab sosial terbentuk bulan depan. Hari Rabu kemarin sempat dijadwalkan untuk rapat pembentukan Forum CSR tapi ditunda," katanya.

Ahmad Usman menambahkan, para pengurus yang ada dalam Forum CSR itu, terdiri dari semua unsur perusahaan, sementara dari unsur pemerintah daerah, tergabung dalam Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

"Tim fasilitasi dari unsur pemerintah daerah. Ini sudah terbentuk, tinggal menunggu SK (surat keputusan)," sambungnya.

Diketahui, pembentukan Forum CSR dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan

Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved