Ibu Kota Negara

Warga di IKN: Semua yang Bernilai Dihitung, Kompensasi tak Hanya Uang, Kata Pak Jokowi di TV Begitu

Permintaan warga yang ada di IKN. Semua yang bernilai dihitung dan kompensasi yang diberikan tidak hanya uang. Warga: kata Pak Jokowi di TV begitu

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022) lalu. Permintaan warga yang ada di IKN. Semua yang bernilai dihitung dan kompensasi yang diberikan tidak hanya uang. Warga: kata Pak Jokowi di TV begitu 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini warga yang lahannya berada di lokasi Ibu Kota Nusantara ( IKN ) masih diliputi tanta tanya soal nasib mereka ke depan termasuk juga hak propertinya.

Padahal lahan warga ini masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ( KIPP ) di IKN Nusantara.

Warga memang telah menerima sosialisasi dari Pemerintah bahwa lahannya masuk KIPP IKN.

Namun, dalam sosialisasi tersebut belum dijelaskan bagaimana mekanisme dan besaran kompensasinya. 

Untuk diketahui, Pemerintah telah menetapkan pemindahan ibu kota negara ( IKN ) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Wilayah IKN di Kaltim diberi nama Nusantara, di mana wilayah IKN Nusantara ini meliputi sejumlah desa dan kelurahan di dua Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ). 

Baca juga: Ada Keluhan Suku Adat tak Dilibatkan dalam Pembangunan IKN Nusantara, Penjelasan Sekcam Sepaku

Menurut salah satu warga di Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, PPU, Yoso Harto, sosialisasi diterimanya bulan Februari 2022. 

"Sayangnya soal ganti rugi, belum ada (informasi).

Camat juga enggak tau. Dia bilangnya, yang tahu itu orang Jakarta.

Tapi dia bilang lagi, istilahnya ganti untung, sama-sama untung.

Begitu saja," ujar Yoso kepada Tim Kompas, pertengahan Mei 2022 lalu, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Setelah menerima sosialisasi pada bulan Februari 2022 tersebut, Yoso mendapat informasi dari televisi bahwa selain kompensasi berupa uang, masyarakat terdampak pembangunan juga diberikan pilihan untuk menerima aset yang nilainya setara dengan miliknya di wilayah IKN.

Apabila menggunakan mekanisme ini, Yoso setuju saja.

Baca juga: Sesuai Jadwal, IKN Mulai Dibangun Semester II Tahun 2022, Tim Komunikasi IKN: Pakai Uang APBN Dulu

Catatanya adalah Pemerintah turut menghitung apa saja yang berdiri di atas lahannya, kemudian mengonversikannya ke dalam rupiah.

Contohnya, tanaman industri yang produktif, bangunan, kandang ternak berikut hewan ternaknya, dan sebagainya.

"Maunya diganti (uang untuk apa saja yang berdiri di atas lahan), dibikinkan rumah, dikasih listrik, PDAM, akses jalan yang bagus.

Kata Pak Jokowi di televisi gitu. Pak Gubernur juga pernah diwawancarai begitu jawabannya," ujar Yoso.

Warga Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, Yoso Harto. Ia adalah salah satu warga yang lahannya masuk ke dalam pemanfaatan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara.
Warga Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, Yoso Harto. Ia adalah salah satu warga yang lahannya masuk ke dalam pemanfaatan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara. (KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO)

Yoso sendiri memiliki sekitar 9 hektare lahan yang sebagian besar ditanami karet.

Selain itu, ia juga memiliki satu rumah berbahan kayu, satu bangunan berbahan batu, dan memiliki satu kandang kambing.

Berdasarkan peta yang dirilis kecamatan, seluas 2,5 hektare lahannya diketahui masuk ke dalam KIPP.

Sisanya berada di zona dua IKN.

Baca juga: Wujudkan Konsep Nusantara Economic Super Hub, Daftar 6 Kluster Ekonomi di IKN dan 2 Kluster Katalis

Yoso bercerita, sebelum ada informasi bahwa lahannya masuk ke dalam KIPP, ada pihak yang ingin membayar sebidang lahannya dengan harga sekitar Rp 150 juta.

Tetapi, karena sosialisasi sudah dilakukan, Yoso urung menjualnya.

"Karena sudah dipanggil ke Kantor Kecamatan (sosialisasi) kan dikasih tahu lahannya dibekukan, orang sudah mau bayar enggak jadi.

Padahal benar-benar tinggal bayar itu," ujar dia.

Diketahui, wilayah Ibu Kota Nusantara ditetapkan terbagi atas tiga wilayah perencanaan.

- Pertama, yakni KIPP seluas 6.671 hektare.

- Kedua, zona dua kawasan IKN seluas 56.180 hektare.

- Ketiga, kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 hektare.

Untuk pembangunan tahap pertama periode 2022-2024, pembangunan akan menyasar KIPP terlebih dahulu.

Di dalam KIPP sendiri, terdapat area permukiman yang terdiri dari dua desa, yakni -Kelurahan Pemaluan dan Desa Bumi Harapan.

Meski demikian, tidak seluruh permukiman di dua desa itu masuk ke dalam KIPP.

Hanya sekitar 60 hingga 70 persen daja dari dua desa itu yang masuk ke dalam KIPP.

Selebihnya masuk ke zona dua IKN.

Baca juga: IKN Ditawarkan di World Economic Forum di Swiss, Bahlil: Minat Ada, tapi Eksekusinya di WEF Belum

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved