Berita Penajam Terkini

Disdukcapil Penajam Paser Utara Terapkan Aturan Baru Pencantuman Nama di Dokumen Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerapkan aturan baru pencantuman nama di dokumen kependudukan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pelayanan di Disdukcapil Penajam Paser Utara yang mulai menerapkan aturan baru. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerapkan aturan baru pencantuman nama di dokumen kependudukan.

Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Disdukcapil PPU Mawar, kepada TribunKaltim.co, Selasa (31/5/2022).

Menurutnya, pihaknya sudah mulai menerapkan kepada masyarakat terutama untuk pelayanan akta kelahiran.

Jika nama anaknya hanya satu kata, maka akan disarankan untuk menambahkan kata lain, dan tidak disingkat, atau bisa juga dengan menggunakan nama orang tuanya, di belakang nama anak dalam akta kelahiran tersebut.

"Dari Capil sendiri sudah menerapkan pencatatan nama tidak boleh disingkat, sudah lama dilakukan," ungkap Mawar.

Baca juga: Disdukcapil Kukar Terapkan Aturan Baru Kemendagri Soal Nama di KTP, tanpa Tanda Baca dan Gelar

Baca juga: Aturan Baru Nama Minimal Dua Kata di KTP-KK Mulai Berlaku di Balikpapan

Baca juga: Lengkap! Aturan Baru KTP dan Persyaratan, Nama Maksimal 60 Karakter, Makna Tak Negatif & Multitafsir

Sementara untuk jumlah huruf yang maksimal 60 huruf itu, menurutnya baru akan disosialisasikan kepada masyarakat dan melihat kondisi untuk segera diterapkan.

"Kalau jumlah kata juga akan dilakukan, kalau ada yang membuat akte nama anaknya cuma satu, kita akan sampaikan agar menambahnya dan menjadi dua kata," jelasnya.

Mawar menyampaikan, aturan baru itu tertuang dalam Permen nomor 73 tahun 2022, tentang Pencantuman Nama pada Dokumen Kependudukan.

Didalamnya menjelaskan, bahwa nama tidak boleh disingkat, dan minimal dua kata, serta hurufnya maksimal 60 huruf.

"Nama itu tidak boleh disingkat misalnya Abdullah menjadi Abd, harus dipanjangkan," lanjutnya.

Baca juga: CATAT Aturan Baru Seleksi TNI, Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Daftar, Beberapa Tes Dihapus

Pertimbangannya dijelaskan Mawar bahwa nama yang disingkat, rentan disalahartikan. Selain itu juga memudahkan dalam pelayanan dokumen lainnya.

"Karena nanti ada yang mengartikan salah, diminta kepada warga agar menulis panjang, tidak boleh satu kata, minimal 2 kata, hurufnya 60 sudah dengan spasi, lebih dari itu tidak bisa. Harus dua kata karena memudahkan pelayanan, untuk mengurus paspor saja misalnya, itu nama harus dua kata," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved