Berita Bontang Terkini

Jabatan Dicopot, Gaji hanya 50 Persen, Oknum ASN Bontang Terseret Narkoba Diberhentikan Sementara

Status oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba menunggu keputusan sidang dari Pengadilan Negeri Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka oknum ASN di Bontang yang diciduk saat tengah menggunakan sabu di rumah kontrakan. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Status oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba menunggu keputusan sidang dari Pengadilan Negeri Bontang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sudi Priyanto mengaku sudah menerima surat salinan pegawai berinisial AMT dan RS.

Diketahuai, RS merupakan salah satu PNS yang juga tersandung narkoba. Oknum ASN ini lebih dulu ditangkap dari AMT.

BPSDM Bontang sudah membentuk tim dan melakukan rapat koordinasi. Hasilnya, AMT dikenakan sanksi disiplin dengan diberhentikan sementara.

"Konsekuensi pemberhentian sementara, dia hanya menerima gaji sebesar 50 persen, tidak menerima tunjangan kinerja dan dicopot dari jabatan," sebutnya. Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Kepergok Gunakan Sabu, ASN Bontang Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan

Baca juga: Oknum ASN Bontang jadi Penjual Barang Haram, Sempat Pakai Sabu di Dalam Bus Pemkot

Baca juga: 5 ASN Bontang Terjerat Kasus Narkoba, Dua Diproses Hukum, Tiga Rehab, BNN Imbau Test Urine Massal

Disinggung terkait status kepegawaian, Sudi menyebut BKPSDM Bontang masih menunggu inkrah atau ketetapan hukum dari hasil persidangan.

Menurutnya, jika seorang PNS memiliki peran pengguna sekaligus pengedar dinilai cukup fatal. Sehingga bisa berujung hukuman pidana.

Namun jika hanya terbukti pegawai, maka oknum ASN tersebut hanya akan menjalani rehabilitasi. "Jadi tunggu inkrah dari pengadilan dulu," katanya.

Sebelumnya polisi berhasil menangkap oknum ASN tengah menghisap sabu di salah satu rumah di Jalan Pattimura. Diketahui oknum tersebut merupakan Sekretaris Diskop-UKMP Bontang. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved