Berita Paser Terkini

Tak Lagi Manual, Usulan Hibah APBD di Paser Harus Melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

Kucuran dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tak lagi dilakukan manual, namun bisa dengan elektronik melalui SIPD

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Paser, Romif Erwinadi.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Kucuran dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tak lagi dilakukan manual, namun bisa dengan elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Kementerian Dalam Negeri mengharuskan lembaga/masyarakat mengajukan usulan melalui SIPD, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Selasa (31/5/2022).

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Paser, Romif Erwinadi menyampaikan, usulan hibah dan bantuan sosial di APBD 2024 harus sudah terverifikasi.

"Harus terverifikasi sejak tahapan penyusunan Rancangan Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun sebelumnya, tidak lagi pengusulan manual seperti selama ini dilakukan," kata Romif.

Aturan tersebut, juga diperkuat dengan Perbup Nomor 27 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Pemda Kucurkan Rp 968 Juta Untuk Beasiswa, Ini Permintaan Bupati Paser

Baca juga: Pastikan Bebas dari Peredaran Narkoba, Wabup Paser Pimpin Jalannya Tes Urine bagi ASN dan PTT

Baca juga: DPRD Paser Minta OPD Lakukan Koordinasi dengan Baik, Tangani Persoalan Bencana di Daerah

"Kita harapkan lembaga atau masyarakat pengusul hibah bisa memahami sistem baru ini," harapnya.

Pengusulan hibah baik untuk kelompok/lembaga, dengan sistem ini harus memiliki akun untuk dapat menginput di menu hibah SIPD.

Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan yang telah diatur dalam Perbup 27 Tahun 2021, tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

"Jika telah diverifikasi, pengusul hibah nanti akan memiliki akun untuk menginput usulannya di sistem," urai Romif.

Usai verifikasi oleh OPD terkait, pengusulan bisa memasukkan sendiri ke sistem. Kecuali jika belum mengerti, bisa diwakilkan.

"Bappedalitbang siap untuk melakukan pola penginputan usulan hibah dengan SIPD untuk anggaran tahun 2024," tambahnya.

Berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, sejumlah dana hibah bermasalah hingga berujung pidana. Romif menyebutkan dengan SIPD ini, kesalahan dan kekeliruan dari hulu ke hilir bisa termonitor.

Transparansi hibah juga bisa dilihat oleh publik, apalagi selama ini Pemda juga banyak menyalurkan hibah ke berbagai kegiatan.

Baca juga: Jadwal Berangkat Haji untuk Jamaah dari Paser, Wajib Ada Surat Telah Divaksin Covid-19

Namun masih menggunakan sistem manual melalui KUA-PPAS, termasuk hibah ke penyelenggara Pemilu seperti KPU dan lainnya.

"Sistem ini sangat membantu dan memudahkan hibah dan bantuan sosial, tidak hanya bagi pengusul, tapi juga OPD terkait yang membidangi hibah tersebut," tutup Romif. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved