Berita Paser Terkini

Pastikan Bebas dari Peredaran Narkoba, Wabup Paser Pimpin Jalannya Tes Urine bagi ASN dan PTT

Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser bersama Satreskoba Polres Paser melakukan tes urine bagi ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Pelaksanaan kegiatan tes urine Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Paser pada 2 instansi Pemda Paser, yang dilakukan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser, Selasa (31/5/2022). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser bersama Satreskoba Polres Paser melakukan tes urine bagi ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Paser.

Terdapat 2 organisasi perangkat daerah atau OPD yang dilakukan tes urine, di antaranya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Paser, Selasa (31/5/2022).

Wakil Bupati Paser, Hj. Syarifah Masitah Assegaf menjelaskan, tes urine dilakukan guna memastikan ASN maupun tenaga PTT bebas dari perederan narkotika.

"Ini sesuai dengan instruksi dari Bupati Paser nomor 9 tahun 2022, kita melakukan tes urine untuk mendeteksi sejauh mana ASN dan PTT kita terhindar dari penyalahgunaan narkotika," jelas Masitah yang juga sebagai BNK Paser.

Pelaksanaan tes urine itu juga berdasarkan pada daftar nama-nama ASN dan PTT yang telah disetor oleh OPD terkait ke BNK Paser, dan hanya menyasar pada pegawai laki-laki saja.

Baca juga: Terseret Kasus Narkoba, Sekretaris Diskop UKMP Bontang Disebut Sering tak Masuk Kerja

Jika terdapag pegawai dari 2 instansi ini ada yang tidak hadir, sambung Masitah maka mereka tetap diwajibkan untuk mengikuti tes urine di Lab Kesda.

"Karena ini akan berhubungan dengan sanksi yang akan kita terapkan bagi ASN dan PTT, yang tidak mau untuk tes urine," tegasnya.

Sanksi yang diberlakukan pada ASN yaitu penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), begitupun untuk PTT maka akan ditunda untuk pembayaran gajinya.

Kalau ditemukan ada pegawai yang positif menggunakan narkoba, maka akan langsung dilakukan penundaan gaji dan TPP selama 3 bulan.

"Setelah 3 bulan, kita akan tes lagi. Jika masih positif maka akan kita lakukan rehabilitasi, dan saat tes urine ada pegawai yang ditemukan membawa barang maka kita akan serahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum," papar Masitah.

Baca juga: Kaltim Darurat Narkoba, Sutomo Jabir Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika

Selain dari ASN dan PTT, BNK Paser juga bakal melakukan tes urine bagi siswa, bahkan menyasar kalangan masyarakat umum.

BNK Paser telah menyiapkan setidaknya 836 alat tes urine, dengan pelaksanaan kegiatan secara bertahap termasuk di dalamnya 8 OPD Pemkab Paser.

"Sudah ada yang terpakai sekitar tiga ratusan alat tes urine, sisanya sekitar 600 lagi untuk ASN," tutup Masitah.

Sementara itu, Kastreskoba Polres Paser AKP Eka Yulianto Wibawa mengapresiasi apa yang dilakukan BNK khususnya Pemda Paser.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Pejabat ASN di Bontang Dicopot dari Jabatan Sekretaris Diskop-UKMP

"Saya sangat mendukung sekali, dengan artian upaya pencegahan preventif ini. Dimulai dulu dari aparatur pemerintah, kita bersihkan dulu baru kita melangkah keluar,"  tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved