Berita Nasional Terkini

KABAR GEMBIRA! Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Berikut Daftar Penerima & Besaran yang Didapat

Kabar gembira gaji ke-13 PNS cair bulan Juli 2022, simak daftar penerima lengkap besaran yang didapat.

Editor: Ikbal Nurkarim
Dok Up Station via TribunTimur.com
Ilustrasi gaji ke-13 PNS. Kabar gembira gaji ke-13 PNS cair bulan Juli 2022, simak daftar penerima lengkap besaran yang didapat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira gaji ke-13 PNS cair bulan Juli 2022, simak daftar penerima lengkap besaran yang didapat dalam artikel ini.

Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini.

Kepastian pencairan gaji ke-13 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Bahkan Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Gaji ke-13, yaitu PP Nomor 16/2022.

Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Baca juga: Jadi Alasan Ratusan CPNS Mundur, Simak Besaran Gaji PNS Semua Golongan Lengkap Tunjangannya

Baca juga: Inilah Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2022 yang Segera Cair

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Data Update NIP PPPK 2022 dan Syarat Alih Status PNS Jadi Pegawai Otorita IKN

Lantas, kapan gaji ke-13 cair?

Dikutip dari Tribunnews.com, Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 cair pada Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Pasalnya, bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

Baca juga: Update NIP PPPK 2022 Bulan Mei dan Info Syarat PNS & PPPK untuk Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri

Meski demikian, tidak semua ASN mendapatkan gaji ke-13, setidaknya ada untuk dua kelompok ini.

Pertama, untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Besaran Gaji ke-13

Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.

Merujuk pada PP Nomor 16/2022, berikut rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai Non-Pegawai ASN yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBN:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- 50 persen tunjangan kinerja

Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

Baca juga: Pengamat Politik: Ganjar Pranowo - Anies Baswedan Jadi Pasangan Terkuat Bila Diusung di Pilpres 2024

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan

Para calon PNS (CPNS) juga akan menerima gaji ke-13 dengan rincian:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja

Selengkapnya, inilah maksimal besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pafa instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan PTN baru:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000

d. Anggota: Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

Baca juga: Mulai Besok 9 Mei 2022, PNS hingga Karyawan di Perusahaan Swasta Diimbau Work From Home

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved