Berita Paser Terkini
Pengecer Gas 3 Kg Ilegal, Kebijakan HET di Kecamatan Daerah Paser akan Dievaluasi
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Paser, Hairul Saleh, menyatakan, selama ini harga di luar agen
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANAH GROGOT - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Paser, Hairul Saleh, menyatakan, selama ini harga di luar agen dan pangkalan tidak terkontrol.
Bahkan jauh di atas HET. Pengawasan juga sulit dilakukan dikarenakan adanya berbagai kendala.
HET paling besar saat ini, kata Hairul berada di Desa Lusan Kecamatan Muara Komam, mencapai Rp 45 ribu dan daerah pesisir.
"Kebijakan HET di kecamatan juga akan dievaluasi, sehingga harga di pangkalan tidak semena-mena," tuturnya pada Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Gas Elpiji Kosong di Bontang Sejak 2 Hari Jelang Idul Fitri, Warga Tak Masak Mulai Kemarin
Baca juga: Punya Jargas Sendiri, Kuota Gas Elpiji untuk Kecamatan Penajam Bakal Dialihkan
Baca juga: Permintaan Agen untuk Naikkan Harga Gas Elpiji Belum Disetujui Disdag PPU
Dari tiga agen di Kabupaten Paser, kesemuanya masih menyetujui jika HET elpiji 3 kilogram Rp 22 ribu untuk wilayah Kecamatan Tanah Grogot dan sekitarnya.
Beda halnya dengan kecamatan lain yang jaraknya jauh dari Ibu Kota Kabupaten, harganya juga bervariasi.
"Kami meminta agen dan pangkalan untuk segera mengirimkan rincian usulan jika ada kenaikan HET, khususnya untuk biaya transportasi," imbuhnya.
Polemik lainnya yang kerap terjadi yaitu, adanya dugaan permainan di pangkalan.
Seperti ketika barangnya baru datang di malam hari, maka keesokan harinya sudah habis.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan segera mengeluarkan surat edaran pemberian kartu khusus pada masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kilogram.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Nunukan Ungkap Harga Gas Elpiji 3 Kg Hingga Rp 70 Ribu Per Tabung
Surat khusus tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya permainan harga barang subsidi elpiji 3 kilogram di luar agen.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Paser, Hairul Saleh menyampaikan, surat tersebut tengah dirumuskan, sembari usulan ke Gubernur Kaltim mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) daerah.
"Termasuk aturan berapa kali boleh membeli dalam seminggu itu juga diatur, nanti lurah dan kepala desa yang memberikan suratnya," terangnya.
Usulan HET Harus Sampai di Gubernur
Sementara itu, Kabag Ekonomi Setda Paser Paulus Margita mengatakan paling lambat 6 Juni ini usulan HET daerah harus sudah disampaikan ke gubernur.