Berita Kaltim Terkini
Mengenal Masyarakat Dusun Mului Kabupaten Paser, Peraih Kalpataru 2022 dari KLHK RI
MHA Mului akhirnya diganjar penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kalpataru
Sejak tahun 1995 MHA Mului berupaya menjadikan sebagian hutan di Kawasan Hutan Lindung Gn Lumut sebagai Hutan Adat Mului dengan luas ± 7.722 Ha.
Perjuangan mereka akhirnya berhasil dengan terbitnya Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dengan SK Bupati Paser Nomor 413.3/Kep – 268/2018 tanggal 24 April 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mului, serta Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5474/MENLHK-PSL/PKTHA/PSL.1/10/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Penetapan Hutan Adat Mului kepada Masyarakat Hukum Adat Mului seluas ± 7.722 Ha.
Baca juga: 27 Tahun Jaga Hutan di Paser, MHA Mului Dianugerahi Penghargaan Kalpataru
Dengan memegang legalitas tersebut, menguatkan posisi tawar Masyarakat Adat Dusun Mului dalam melindungi hutan adat dari ancaman pihak luar, baik dari pihak perusahaan dan/atau kebijakan yang tidak mendukung perlindungan Hutan Adat Mului.
Beragam kegiatan dilakukan MHA Mului, di antaranya melakukan patroli rutin di Hutan Adat Mului untuk mencegah potensi–potensi bahaya api dan kebakaran hutan, serta lahan.
Patroli dilakukan sebanyak 10 orang dalam kegiatan satu minggu dalam sebulan.
MHA Mului juga menegakkan hukum adat untuk melarang menebang pohon Ulin di wilayah adat dan/atau Hutan Adat Mului yang dipertahankan sebagai warisan generasi penerus.
Ada sanksi yang dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran.

Biasanya berupa denda sesuai dengan kesalahannya.
MHA Mului juga melarang penanaman komoditas tanaman sawit, yang berpotensi kerusakan pada tanah dan air.
Terhadap daerah aliran sungai, MHA Mului juga melakukan penyelamatan dan perlindungan di tiga daerah aliran sungai, yaitu DAS Kandilo, DAS Telake, dan DAS Adang Kuaro, dari bahaya pencemaran akibat penambangan emas tanpa izin serta abrasi di pinggiran sungai.
Melalui upaya penyelamatan lingkungan yang dilakukan oleh MHA Mului selama kurang lebih 27 tahun, biodiversity di kawasan Hutan Adat Mului sampai sekarang terjaga dengan baik, bebas dari gangguan baik dari masyarakat luar maupun dari perusahaan bahkan dari bencana kebakaran hutan dan lahan.
Berbagai jenis flora yang tergolong hutan hujan tropis lembab didominasi seperti Spesies Dipterokarpa, Banggeris, Ulin, Rotan, Damar, Sarang burung, Madu, Gaharu Muda, Akar Tunjuk Langit dll.
Baca juga: 27 Tahun Berjuang Jaga Hutan, MHA Mului Paser Dianugerahi Penghargaan Kalpataru oleh Kemen LHK RI
Berdasarkan hasil penelitian di lokasi tersebut telah teridentifikasi ± 120 spesies jamur. 40 jenis diantaranya ditemukan pada ketinggian 600 – 1.210 mdpl seperti Jamur Amauroderma, Jamur Ramaria largentii dan Jamur Phallus impudicus yang termasuk jenis langka.
Selain itu ada juga Spesies lumut seperti Lumut daun, Lumut hati, Lumut Meteoridae, Lumut Leucobryun, Lumut Usnea.
Hutan Adat Mului juga merupakan habitat berbagai spesies anggrek seperti Anggrek sepatu (Bulbophylum), Eria, Anggrek merpati, Anggrek tebu, Anggrek hitam, Kantong semar, termasuk populasi satwa yang ada di wilayah hutan adat Mului juga bisa terlindungi sampai sekarang.