Berita Kaltim Terkini

Mengenal Masyarakat Dusun Mului Kabupaten Paser, Peraih Kalpataru 2022 dari KLHK RI

MHA Mului akhirnya diganjar penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kalpataru

HO/DLH Kaltim
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas LH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Tutik Rahayuningsih (kanan), memberikan piagam apresiasi kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului, yang diketuai Jidan. HO/DLH Kaltim 

Kepala Adat Hutan Mului menetapkan larangan penggunaan bom untuk berburu satwa bagi masyarakat yang ingin berburu satwa, dan hanya boleh menggunakan jerat.

Adapaun satwa yang boleh diburu adalah babi hutan, sedangkan satwa yang tidak boleh diburu dan dilindungi adalah Beruang Madu, Rusa, Payau, Pelanduk, Landak, Trenggiling, Macan Dahan, dll.

Selain itu juga terdapat jenis satwa spesies burung sebanyak ± 160 jenis, yang didominasi Murai, Cucak Hijau, Beo, Burak-burak, Bubut, termasuk jenis langka dan dilindungi yaitu Enggang/Rangkong (Bucerotidae).

Topografi Hutan Adat Mului yang berada di ketinggian ± 900m – 1.210 mdpl, diselimuti oleh Lumut dengan jenis Lumut daun, Lumut hati, Lumut Meteoridae, Lumut Leucobryun, Lumut Usnea yang berstruktur kuat dan agak kasar seperti sabut kelapa dan lentur, dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Mului sebagai bahan isian bantal pengganti kapuk.

Lokasi Gunung Lumut Hutan Adat Mului ini sekarang menjadi lokasi ekowisata atau eduwisata dengan memanfaatkan jasa Masyarakat Adat Mului sebagai pemandu lokal.

Masyarakat Adat Mului bisa mendapatkan keuntungan lain dari pemanfaatan hutan bukan kayu yang ada di kawasan hutan adat mereka seperti buah-buahan, madu, rotan, pohon getah karet dan tanaman obat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup dan diperjualbelikan dalam skala kecil.

Masyarakat adat Mului juga membuka lahan untuk bertanam padi yang tidak luas disekitar Kampung Mului yang populasi pohonnya rendah, mengurangi biaya pembukaan lahan, juga sebagai tanda batas wilayah adat.

Masyarakat Hukum Adat Mului sudah berhasil menjaga kelestarian hutan yang berada di wilayah Kabupaten Paser, sebagai habitat plasma nutfah dan sumber kehidupan, bukan hanya bagi Masyarakat Hukum Adat Mului tetapi juga ke wilayah sekitarnya. (*)

Berita Kaltim Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved