Berita Samarinda Terkini
Mahasiswa Desak Kejari Samarinda Segera Panggil Perusahaan Media, soal Jamsos Menunggak
Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) menggelar aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) menggelar aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, pada Selasa (7/6/2022).
Belasan massa aksi yang berdiri di depan pintu pagar Kejari Samarinda tersebut, membentangkan spanduk dengan berisikan tuntutan mereka.
Disampaikan Humas GMPPKT, Adhar tuntutan mereka mendesak Kejari Samarinda untuk secepatnya melakukan penagihan dugaan tunggakan jaminan sosial (Jamsos) atau iuran BPJS Ketenagakerjaan salah satu perusahaan media di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun. Mantan Pemred perusahaan media dugaan inisial AR, tunggakan iuran BPJS itu dibayar setelah pencairan kontrak di Diskominfo Kaltim,” ungkapnya.
Baca juga: Kejari Samarinda Akui Sudah Tagih Piutang Pajak ke Hotel Selyca Mulia
Baca juga: Dugaan Cek Kosong yang Menimpa Politisi Golkar Hasanuddin Masud, Kejari Samarinda Beri Respon
Baca juga: Kejari Samarinda Kembangkan Penyelidikan Dana Hibah KONI, Himpun Para Saksi, Sekkot Bantah Dipanggil
Adhar menilai bahwa Kejari Samarinda Wajib turun langsung untuk mengecek perusahaan media tersebut guna mengetahui kebenaran data tunggakan pajak yang sebenarnya.
"Ini demi terciptanya penyelamatan uang negara dan pemenuhan hak - hak karyawan yang dicover melalui BPJS, bisa terpenuhi demi asas keselamatan hak-hak rakyat,” lanjutnya.
Berdarakan informasi yang diprolehnya tunggakan BPJS Ketenagakerjaan salah satu media di Kota Tepian itu sebesar Rp 168.413.157 untuk 24 tenaga kerja yang dilaporkan dan terakumulasi sejak 2019.
Kendati demikia, ketika Kejari Samarinda dalam upaya penagihan yang dilakukan tidak ada kejelasan atau hasil, maka sebutnya Kejari wajib melakukan upaya hukum yang lebih tegas.
“Sesuai dengan UU (Undang-undang) yang berlaku, yaitu sanksi pidana dan pembubaran badan usaha,” tuturnya Adhar.
Baca juga: Kejari Samarinda Panggil 9 Tertunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Perusahaan Media
Merespon terkait tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana menyebutkan bahwa pada dasarnya upaya penagihan iuran tunggakan hingga kini terus berlangsung.
"Pada intinya saat ini yang bersangkutan telah melakukan cicilan, namun memang ada kekurangan," jelasnya.
Lanjutnya mengenai upaya lanjutan penagihan, dibebernya kemungkinan pada pekan depan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap perusahaan media yang bersangkutan tersebut.
"Mungkin minggu depan akan kami undang lagi untuk membicarakan terkait dengan proses pelunasan karena sudah ada cicilan yang telah dilakukan pembayaran, namun ada kekurangan," ungkapnya.
"Untuk tindak lanjutnya nanti, bisa dikonfirmasi kembali ke kami," ucapnya.
Kasi Intel Kejari Samarinda, M Mahdy juga turut menambahkan terkait perihal tersebut, disebutnya bahwa upaya penagihan tak hentinya dilakukan oleh Kejari Samarinda.