Pastikan Produk Pertanian Aman Dikonsumsi, DKP Paser Berikan Penyuluhan Sertifikasi Prima Tiga

Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Paser memberikan penyuluhan kepada petani yang mengikuti program Sertifikasi Prima Tiga (P-3), Selasa

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
HO
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Paser saat memberikan penyuluhan kepada petani pepaya di Kecamatan Long Kali yang mengikuti program Sertifikasi Prima Tiga. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Paser memberikan penyuluhan kepada petani yang mengikuti program Sertifikasi Prima Tiga (P-3), Selasa (7/6/2022).

Penyukuhan itu bertujuan untuk memastikan produk pertanian yang aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca juga: Kejar Akreditasi, Kepala DKP Paser Jalin Kerjasama dengan Banyak Pihak Dongkrak Kinerja Perpustakaan

Kepala DKP Paser Taharuddin melalui Kabid Keamanan Pangan, Yusuf, menyampaikan bahwa penyuluhan diberikan kepada salah satu petani pepaya di Kecamatan Long Kali.

"Kami berikan penyuluhan pada pak Rifianur Ishak, petani pepaya yang mengikuti program sertifikasi Prima 3," terangnya.

Sebelum proses sertifikasi dilakukan, DKP Paser terlebih dahulu memberikan pembinaan, guna memenuhi persyaratan tim penilai dari Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalimantan Timur.

Kesiapan yang harus dimiliki oleh petani ialah adanya beberapa catatan yang mesti dipenuhi.

"Seperti catatan kegiatan budidaya harian, catatan pengadaan sarana produksi, panen atau penjualan produk, dan kompilasi standar operasi pelaksanaan," beber Yusuf.

Baca juga: Kembalikan Marwah Minat Baca Masyarakat, DKP Paser akan Dirikan Cafe Library

Selain itu, guna mengikuti program sertifikasi P-3, kebun petani juga diharuskan dilengkapi dengan papan nama pemilik, luas, alamat, jumlah tanaman, hingga papan tanda peringatan bahaya.

"Termasuk untuk kebersihan kebun juga menjadi penilaian sertifikasi," tambahnya.

Hal lain yang tidak luput dari penilaian yaitu mencantumkan nama pada setiap ruang pasca panen, ruang penyimpanan sarana produksi, dan ruang penyimpanan alat dan mesin pertaninan.

"Kelengkapan peralatan budi daya sampai dengan pasca panen sesuai komoditasnya, fasilitas K3, P3K, juga dinilai. Semua ini akan dilihat langsung ke lapangan bahkan setelah panen," jelas Yusuf.

Sejauh ini, hanya ada 4 petani di wilayah Kabupaten Paser yang telah mengantongi Sertifikat Prima Tiga.

"Mereka ialah, Mu'minan petani salak Desa Padang Pengrapat, Ngatno petani jambu kristal dan jambu madu Deli hijau di kelurahan long kali, Hariono petani cabai besar di Desa Gunung Putar Kecamatan Long Kali, dan Rudin petani semangka di Kelurahan Long Kali," urainya.

Guna memperoleh hasil pangan yang aman dan sehat, petani pun harus mengurangi penggunaan pestisida berlebihan.

Baca juga: Dorong Kreativitas Mengolah Makanan Bergizi, DKP Paser Gelar Festival Lomba Cipta Menu

Opsi lainnya bisa digantikan dengan menggunakan pupuk organik dan pestisida nabati yang bisa diperoleh melalui kemitraan dengan Pos Pelayanan Agen Hayati (PPAH) yang ada di setiap kecamatan.

"Ini yang perlu dirubah, cara pandang petani agar tidak menggunakan pestisida berlebihan," tutup Yusuf.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved