Berita Samarinda Terkini
Kajati Kaltim Pakai Uang Pribadi untuk Bantu Siswi SD di Samarinda yang Tidak Bisa Bersekolah
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kajati Kaltim telah keluarkan uang pribadi yang diperuntukan bagi seorang siswi di Samarinda
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kajati Kaltim telah keluarkan uang pribadi yang diperuntukan bagi seorang siswi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Informasinya Kajati memberi uang untuk membantu siswi SD tersebut lantaran tidak bisa bersekolah karena kendala tidak memiliki smartphone.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Muhamad Sumartono mengatakan, santunan yang diberikan untuk Musdalifah, siswa SDN 002 Samarinda yang diusir gurunya.
Karena tidak memiliki telepon genggam sebagai media pembelajaran merupakan uang pribadi Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman.
Baca juga: Mahasiswa Desak Kejari Samarinda Segera Panggil Perusahaan Media, soal Jamsos Menunggak
Baca juga: Musdalifah Tersenyum Dikunjungi, Kapolresta Samarinda: Tetap Semangat
Baca juga: Pemkot Samarinda Jamin Beasiswa hingga Tamat SMA Buat Murid yang Diusir Gurunya
Santunan tersebut diberikan langsung Deden saat mengunjungi kediaman Musdalifah di Samarinda Seberang, Kaltim, Senin (6/6) malam waktu setempat.
"Bantuan itu dari uang pribadi Kajati Kaltim sendiri,” kata Sumartono dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/6/2022).
Tak sekadar santunan, Deden bahkan siap mendampingi persiapan Musdalifah untuk meneruskan jenjang pendidikannya.
Menurut Sumartono, apa yang dilakukan Deden merupakan contoh dari teladan yang ditunjukkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Jaksa Agung sekarang lebih humanis. Sesuatu yang baik harus diikuti. Yang kami lakukan bukan perintah, tapi mengikuti teladan yang baik,” ucap Sumartono.
Baca juga: Orangtua Angkat Murid SD di Samarinda yang Diduga Diusir Gurunya Akui Bahagia Didatangi Walikota
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi bagian dari penerapan Kejaksaan yang humanis.
“Apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai perwujudan Kejaksaan yang humanis,” ujar Ketut.
Menurut Ketut, implementasi Kejaksaan yang humanis akan berbeda-beda di setiap wilayah.

"Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kebaikan. Ini disesuaikan dengan kearifan lokal," ucapnya.
Selain itu, Ketut melanjutkan, Kejaksaan yang humanis juga ditunjukkan dengan penerapan keadilan restoratif.
Baca juga: Murid di Samarinda Diduga Diusir Guru, Walikota Andi Harun: Ini Hanya Salah Paham
Hal ini sesuai amanat Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.