Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Kajati Kaltim Pakai Uang Pribadi untuk Bantu Siswi SD di Samarinda yang Tidak Bisa Bersekolah

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kajati Kaltim telah keluarkan uang pribadi yang diperuntukan bagi seorang siswi di Samarinda

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
ILUSTRASI Walikota Samarinda, Andi Harun saat mengunjungi langsung rumah murid SDN 002 Samarinda Seberang yang sebelumnya dianggap diusir gurunya, Senin (6/6/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kajati Kaltim telah keluarkan uang pribadi yang diperuntukan bagi seorang siswi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Informasinya Kajati memberi uang untuk membantu siswi SD tersebut lantaran tidak bisa bersekolah karena kendala tidak memiliki smartphone.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Muhamad Sumartono mengatakan, santunan yang diberikan untuk Musdalifah, siswa SDN 002 Samarinda yang diusir gurunya.

Karena tidak memiliki telepon genggam sebagai media pembelajaran merupakan uang pribadi Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman.

Baca juga: Mahasiswa Desak Kejari Samarinda Segera Panggil Perusahaan Media, soal Jamsos Menunggak

Baca juga: Musdalifah Tersenyum Dikunjungi, Kapolresta Samarinda: Tetap Semangat

Baca juga: Pemkot Samarinda Jamin Beasiswa hingga Tamat SMA Buat Murid yang Diusir Gurunya

Santunan tersebut diberikan langsung Deden saat mengunjungi kediaman Musdalifah di Samarinda Seberang, Kaltim, Senin (6/6) malam waktu setempat.

"Bantuan itu dari uang pribadi Kajati Kaltim sendiri,” kata Sumartono dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/6/2022).

Tak sekadar santunan, Deden bahkan siap mendampingi persiapan Musdalifah untuk meneruskan jenjang pendidikannya.

Menurut Sumartono, apa yang dilakukan Deden merupakan contoh dari teladan yang ditunjukkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Jaksa Agung sekarang lebih humanis. Sesuatu yang baik harus diikuti. Yang kami lakukan bukan perintah, tapi mengikuti teladan yang baik,” ucap Sumartono.

Baca juga: Orangtua Angkat Murid SD di Samarinda yang Diduga Diusir Gurunya Akui Bahagia Didatangi Walikota

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi bagian dari penerapan Kejaksaan yang humanis.

“Apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai perwujudan Kejaksaan yang humanis,” ujar Ketut.

Menurut Ketut, implementasi Kejaksaan yang humanis akan berbeda-beda di setiap wilayah.

Suasana kehangatan kehadiran Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya di kediaman Musdalifah.
Suasana kehangatan kehadiran Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya di kediaman Musdalifah. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

"Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kebaikan. Ini disesuaikan dengan kearifan lokal," ucapnya.

Selain itu, Ketut melanjutkan, Kejaksaan yang humanis juga ditunjukkan dengan penerapan keadilan restoratif.

Baca juga: Murid di Samarinda Diduga Diusir Guru, Walikota Andi Harun: Ini Hanya Salah Paham

Hal ini sesuai amanat Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved