Berita Nasional Terkini

Politisi Demokrat, Andi Arief akan Dihadirkan KPK di Sidang Bupati Nonaktif PPU, Abdul Gafur Masud

Politisi Partai Demokrat, kini menjabat sebagai Ketua Bappilu, Andi Arief akan dihadirkan KPK di sidang buapti nonaktif PPU, Abdul Gadur Masud ( AGM )

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief usai diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud. Politisi Partai Demokrat, kini menjabat sebagai Ketua Bappilu, Andi Arief akan dihadirkan KPK di sidang buapti nonaktif PPU, Abdul Gadur Masud ( AGM ) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser ( PPU ) dengan terdakwa Bupati Nonaktif PPU, Abdul Gafur Masud ( AGM) sudah mulai digelar

Rencananya, dalam sidang yang menyeret nama Bupati AGM tersebut Jaksa Penuntun Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi dalam persidangan.

Diketahui, Abdul Gafur Masud  yang biasa disapa AGM ini merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Kamis (9/6/2022) dalam keterangan tertulis, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan "Iya tentu, tidak menutup kemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagai saksi."  

"Karena sebelumnya juga sudah di BAP (berita acara pemeriksaaan) pada proses penyidikan," ucapnya.

Ali menjelaskan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK diperlukan untuk membuktikan dakwaan dugaan adanya penerimaan dan penggunaan uang suap dalam perkara tersebut.

Baca juga: Abdul Gafur Masud Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M, Eks Bupati PPU Terima Uang dari Berbagai Pihak

Keterangan Andi dalam persidangan, ujar dia, dibutuhkan untuk menjelaskan dugaan adanya aliran uang di Musyawarah Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan Abdul Gafur diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk biaya operasional Musda tersebut.

"Saksi-saksi yang relevan tentu akan dihadirkan, termasuk alat bukti lainnya akan diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ujar Ali.

"Kami pastikan jaksa KPK nanti akan buktikan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim," ucapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Dikutip dari Tribunnews, Jaksa KPK mendakwa Abdul Gafur menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara.

Suap itu diterima Abdul Gafur melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai pihak, termasuk PT Waru Kaltim Plantations.

Baca juga: KPK Periksa Sultan Pontianak jadi Saksi, soal Aliran Uang dari Bupati PPU Abdul Gafur Masud

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," bunyi surat dakwaan Abdul Gafur dikutip, Rabu (8/6/2022).

Pembacaan surat dakwaan Abdul Gafur yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Jaksa memaparkan, uang senilai Rp 1,8 miliar diterima Abdul Gafur Masud dari seorang swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved