Berita Nasional Terkini

BERAPA Gaji Setiap Bulan AKBP Brotoseno? Mantan Napi Korupsi yang Tidak Dipecat dari Polri

mengintip gaji setiap bulan AKBP Broteseno, mantan napi korupsi yang tak dipecat dari Polri.

Editor: Ikbal Nurkarim
SERAMBI
AKBP Brotoseno. mengintip gaji setiap bulan AKBP Broteseno, mantan napi korupsi yang tak dipecat dari Polri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berapa gaji setiap bulan AKBP Broteseno? mantan napi korupsi yang tak dipecat dari Polri.

Nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno kembali menjadi perbincangan publik.

Polisi berpangkat AKBP itu dituding kembali bekerja di kepolisian.

Tak hanya itu eks napa korupsi tersebut disebut menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Hal itu diungkapkan LSM Indonesia Corruption Watch (ICW).

Polri dalam keterangan resminya, menyebut terdapat beberapa pertimbangan yang membuat AKBP Brotoseno tidak dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik Ditinjau Ulang, AKBP Brotoseno Bakal Dipecat? Ini Kata Kapolri Listyo Sigit

Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Raden Brotoseno Sebenarnya dan Kenapa Tak Dipecat, 6 Polisi Ini Tak Semujur Dia

Salah satunya yaitu karena Brotoseno dianggap atasannya telah menorehkan prestasi.

Dilansir dari Kompas.com, pada 2016 silam, Brotoseno ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ia diduga telah menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat senilai kurang lebih Rp 3 miliar.

Lalu pada 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Brotoseno dengan vonis 5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.

AKBP adalah pangkat yang lumayan familiar di masyarakat.

Ini karena AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.

Lalu berapa gaji Brotoseno dengan pangkat AKBP? Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan.

Brotoseno
Brotoseno (tribunnews.com)

Baca juga: MENGENAL Sosok AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi Tak Dipecat, Diduga Aktif Jadi Penyidik Bareskrim

Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.

Tunjangan polisi Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.

Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Baca juga: Terkuak Siapa AKBP Brotoseno Sebenarnya dan Istri, Cek Profil/Biodata, Alasan Sekarang jadi Sorotan

  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Sebagai contoh tunjangan istri di Polri, besarannya 10 persen dari gaji pokok, lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Nah berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

  • Gaji Pokok.
  • Tunjangan kinerja atau tukin
  • Tunjangan Istri/Suami.
  • Tunjangan Anak.
  • Tunjangan Pangan/Beras.
  • Tunjangan Lauk Pauk.
  • Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Baca juga: AKHIRNYA Tata Janeeta Unggah Foto Pernikahan dengan Brotoseno, Eks Angelina Sondakh, Rekam Jejaknya

  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembulatan.
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved