Minggu, 26 April 2026

Berita Nasional Terkini

Tanggapi Polemik AKBP Brotoseno, Ini Jawaban Menko Polhukam Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara terkait polemik AKBP Brotoseno.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

TRIBUNKALTIM.CO - Tanggapi polemik AKBP Brotoseno, ini jawaban Menko Polhukam Mahfud MD.

Kasus AKBP Brotoseno masih jadi sorotan.

Kapolri sudah merespon, akan akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno.

Baca juga: BERAPA Gaji Setiap Bulan AKBP Brotoseno? Mantan Napi Korupsi yang Tidak Dipecat dari Polri

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik Ditinjau Ulang, AKBP Brotoseno Bakal Dipecat? Ini Kata Kapolri Listyo Sigit

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun buka suara terkait polemik AKBP Brotoseno.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Brotoseno diketahui tidak dipecat dari jabatannya meski berstatus mantan narapida korupsi.

Brotoseno diduga masih aktif bertugas menjadi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Akan hal tersebut, Kapolri akan merevisi sejumlah peraturan, baik putusan tentang pengangkatan Brotoseno maupun peraturan Polri.

Mahfud MD pun mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai responsif.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat berdialog dengan sejumlah WNI di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6/2022).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (HO/BPJamsostek)

"Polri merespon dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya hasilkan keputusan Kapolri yang bagus,"

"Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno. Kedua, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri,"

"Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Kompas Tv, Sabtu (11/6/2022).

Lanjut, Mahfud MD mengatakan langkah tersebut sudah sejalan dengan hasil rapat pada 3 Juni lalu di Kantor Kemenko Polhukam.

"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," kata Mahfud.

Baca juga: MENGENAL Sosok AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi Tak Dipecat, Diduga Aktif Jadi Penyidik Bareskrim

Kadiv Propam Polri: Brotoseno Tak Dipecat Karena Alasan Berprestasi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Propam Polri mengungkap alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo AKBP Brotoseno tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

AKBP Brotoseno
AKBP Brotoseno (SERAMBI)

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.

Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

Pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Raden Brotoseno Sebenarnya dan Kenapa Tak Dipecat, 6 Polisi Ini Tak Semujur Dia

Sanksi Minta Maaf dan Demosi

Lanjut Sambo mengungkapkan, Brotoseno hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.

Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.

"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Sambo.

Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.

Selain itu, Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Jawaban Menko Polhukam Mahfud MD Soal Polemik AKBP Brotoseno

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved