PPPK 2022
Ingin Diangkat Menjadi PPPK 2022 Tanpa Tes? Inilah Guru Honorer yang Mendapat Prioritas Pertama
Pemerintah akan kembali membuka pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru pada tahun 2022 ini, .
Masih dari sumber yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri di sekolah tempat mereka bertugas.
"Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki," tuturnya.
Akan tetapi, jika sekolah tempat mereka bertugas tidak membutukan tenaga pendidik yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia.
“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” imbuh Iwan.
Penempatan penugasan pelamar prioritas tersebut sebagaimana tertulis PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 33.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Simak Perbedaan Gaji PNS dan Tunjangan P3K, Cek Syarat Tahapan dan Pendaftaran PPPK
Urutan Prioritas Seleksi PPPK 2022
Masih mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Adapun urutan bagi pelamar prioritas terbagi ke dalam 3 kategori, di antaranya:
Pelamar Prioritas I
- Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
Pelamar Prioritas II
-Seluruh THK-II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.