Berita Nasional Terkini

Jokowi Teken Aturan Baru BUMN, Direksi Wajib Tanggung Jawab Jika Rugi, Menteri bisa Gugat dan Pecat

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) teken aturan baru BUMN, direksi wajib tanggung jawab jika rugi. Menteri bisa gugat hingga pecat.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram jokowi
Presiden Joko Widodo. Jokowi teken aturan baru BUMN, direksi wajib tanggung jawab jika rugi. Menteri bisa gugat hingga pecat. 

"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas,"

Anggota Komisaris tidak dapat mempertanggungjawabkan kerugian seperti di Pasal 59 ayat 2, apabila:

a. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan/perum dan sesuai dengan maksud tujuan perseroan/perum

b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian

c. Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul dan berlanjutnya tindakan tersebut.

Baca juga: Menteri BUMN Sebut Indonesia Butuh 17 Juta Tenaga Kerja Untuk Ekonomi Digital

Sementara itu, disebutkan kewenangan Menteri BUMN.

Pada pasal 23 ayat (1) disebutkan Menteri BUMN memiliki kewenangan memecat direksi perusahaan BUMN, dengan alasan demi kepentingan dan tujuan perusahaan pelat merah.

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, seperti yang tertulis dalam Pasal 23 Ayat (1), anggota direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.

Kemudian, Pada Pasal 23 Ayat (2) disebutkan, pemberhentian direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan berdasarkan kenyataan anggota direksi yang bersangkutan:

a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen

b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik

c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar

d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara

e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan

f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, atau

g. mengundurkan diri.

Baca juga: Pendaftaran Calon Karyawan BUMN Dibuka, Segini Besaran Gaji Yang Ditawarkan

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved