Berita Nasional Terkini

Polisi Gelar Operasi Patuh 2022 Mulai Hari Ini, Mekanisme Tilang dan 8 Sasaran Operasi Juga Dendanya

Polisi menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022. Mekanisme tilang dan delapan sasaran operasi juga dendanya.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram tmcpoldametro
Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 oleh Satlantas Jaksel, Senin 13 Juni 2022. Polisi menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022 serentak di seluruh Indonesia. Mekanisme tilang dan delapan sasaran operasi juga dendanya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022, Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) menggelar Operasi Patuh 2022

Operasi Patuh 2022 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia selama 14 hari, mulai Senin 13 Juni hingga Minggu, 26 Juni 2022.

Seperti apa mekanisme tilang dalam Operasi Patuh 2022 berikut delapan sasaran besaran dendanya dapat disimak melalui artikel ini.

Pelaksanaan Operasi Patuh 2022 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

Selain itu juga melalui Operasi Patuh 2022, diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Menurut Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh berlangsung secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Baca juga: Maksimalkan ETLE Mobile, Satlantas Polres Bontang Bisa Tilang Pelanggar Lalulintas Pakai HP

Jadwal Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni 2022. 

Kombes Pol Eddy Djunaedi  mengatakan, "Iya, betul serentak dilaksanakan seluruh Indonesia." 

Mekanisme Operasi Patuh 2022

Untuk mekanisme Operasi Patuh 2022 menurut Kombes Pol Eddy Djunaedi dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan peneguran.

Ia menambahkan, penilangan sendiri tidak akan dilakukan oleh petugas, melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran," ujar Kombes Pol Eddy Djunaedi  seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com (8/6/2022).

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tambahnya.

Baca juga: NASIB Oknum Polisi di Bogor, Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Viral, Ditahan Propam & Terancam Dipecat

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022.

Berikut sasaran operasi dan besaran dendanya, dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, 11 Juni 2022:

1. Knalpot bising (tidak sesuai standar)

Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

 2. Penggunaan rotator tidak sesuai

Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.    

Baca juga: UPDATE Kasus Polisi vs TNI Baku Pukul di Ambon Berujung Damai, Mulanya dari Tilang, Cek Kronologinya

3. Balap liar

Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan arus

Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.

5. Bermain ponsel

Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000. 

6. Tidak menggunakan helm SNI

Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000. 

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.

8. Berboncengan lebih dari 1 orang

Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang. Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ.

Baca juga: Tiga Sopir Truk di Samarinda Dikenakan Denda Tilang Ganda, STNK tak Aktif

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved