Berita Paser Terkini
Kisah Kepala MHA Mului, Jidan Penjaga Kawasan Hutan Gunung Lumut di Paser, Raih Kalpataru 2022
MHA Mului, Desa Swang Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser Kalimantan Timur bisa dibilang jauh dari kata modern
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Masyarakat Hukum Adat atau MHA Mului, Desa Swang Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser Kalimantan Timur bisa dibilang jauh dari kata modern.
Namun pemikiran serta kegiatan MHA ini lebih modern dibanding masyarakat yang tinggal di perkotaan lantaran berhasil menjaga hutan lindung di kawasan yang akrab disebut warga sekitar Gunung Lumut.
Akses sendiri ke Kampung Mului, harus melewati sekitar 30 kilometer ruas jalan berbatuan dari Kantor Kecamatan Komam yang berada di Jalan Poros Tanjung-Kuaro perbatasan antara Kaltim dan Kalsel.
Tak sampai disitu, jika mengarah ke Kampung Mului masih harus menerabas hutan dengan mengendarai roda dua dengan waktu 1 jam perjalanan.
Jika dari ibu kota Kabupaten Paser, Tanah Grogot waktu yang ditempuh kurang lebih 4 sampai 6 jam.
Baca juga: Kunjungi MHA Mului di Paser, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Kendarai Sendiri Motor ke Lokasi
Baca juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Bakal Kunjungi MHA Mului Kabupaten Paser yang Raih Kalpataru 2022
Baca juga: 27 Tahun Jaga Hutan di Paser, MHA Mului Dianugerahi Penghargaan Kalpataru
Kepala Adat Mului, Jidan bercerita saat Kampung Mului diapit oleh 2 perusahaan pemanfaat IUPHHK-HA yang kini sudah tidak beroperasi namun meninggalkan banyak dampak kerusakan pada hutan di sekitar tempat dia tinggal.
Jalan rusak, tebing longsor, bekas tebangan pohon dari kegiatan logging kedua perusahaan di masa lampau perlahan diperbaiki.
Tak hanya itu saja, adanya penambangan emas liar di aliran Sungai Sayo dan Sungai Payang dari arah hilir hingga kearah hulu yang berada disekitar Kampung Mului menggunakan pompa pada aliran sungai di wilayah adat menyebabkan kerusakan tebing sungai, batuan dan kekeruhan air sungai.
Ilegal logging yang dilakukan oleh masyarakat luar juga memperparah dan mengancam keberadaan mereka.
Tak hanya itu, perburuan satwa juga menambah daftar kerusakan lingkungan pada wilayah ini.
Kelembagaan MHA ini sendiri didirikan sekitar tahun 1995.
Baca juga: Pemprov Kaltim Upayakan Melalui Dinas Terkait Rencanakan Program di Kampung Mului dan Desa Swan
Secara turun temurun hingga generasi ke-14 saat ini memperbaiki dan menyelamatkan fungsi lingkungan hutan di wilayah kampung mereka yang juga merupakan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lumut.
"Sejak lama kami tinggal di sekitar Gunung Lumut, dari nenek moyang Dayak Paser, tapi bergeser tahun 1995 dan berusaha agar hutan dijaga," ungkap Jidan ditemui saat menerima kunjungan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
Kawasan Hutan Lindung sebagai Hutan Adat Mului sendiri yang terjaga kini seluas luas kurang lebih 7.722 Hektar.
Perjuangan Jidan dan bersama 36 Kepala Keluarga dengan 123 Jiwa di Kampung Mului, Desa Swan Sluntung, Kecamatan Komam, Kabupaten Paser, Kaltim ini membuahkan hasil.
SK Bupati Paser Nomor 413.3/Kep-268/2018 tanggal 24 April 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mului dan Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5474/MENLHK-PSL/PKTHA/PSL.1/10/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Penetapan Hutan Adat Mului membuat Jidan bangga dan bersyukur.
Legalitas ini menguatkan MHA Kampung Mului untuk terus melindungi dan menjaga Hutan Adat Mului dari ancaman pihak luar.
Baik dari pihak perusahaan atau kebijakan yang tidak mendukung perlindungan Hutan Adat Mului.

"Saya merasa bangga, tujuan mereka menyerahkan SK Hutan adat, juga bantuan baik sembako maupun bibit-bibitan," ungkap Jidan.
Upaya perbaikan dan penyelamatan lingkungan hutan Gunung Lumut bukan hanya dari cara MHA Mului yang memanfaatkan alam agar bertahan hidup.
Patroli rutin di Hutan Adat Mului mencegah potensi-potensi bahaya api, kebakaran hutan dan lahan di sekitar lokasi juga dilakukan.
"Patroli 10 orang, satu minggu sekali dalam sebulan," sebut Jidan.
Hukum adat lain juga diberlakukan seperti melarang menebang pohon Ulin di wilayah adat atau Hutan Adat Mului yang dipertahankan sebagai warisan generasi penerus.
Di Kampung Mului juga melarang penanaman komoditas tanaman sawit yang berpotensi kerusakan pada tanah dan air.
Penyelamatan dan perlindungan di 3 daerah aliran sungai, yaitu DAS Kandilo, DAS Telake, dan DAS Adang Kuaro dari bahaya pencemaran akibat penambangan emas tanpa izin serta abrasi di pinggiran sungai juga terus dilakukan MHA Mului.
"Sanksi bakal diberlakukan jika terjadi pelanggaran. Biasanya berupa denda sesuai dengan kesalahannya," ungkap Jidan.
Dampak positif dari kegiatan MHA Mului ini bukan hanya meraih Kalpataru pada tahun 2022 Nasional dan meraih Kalpataru pada tahun 2015 silam.
Upaya penyelamatan lingkungan yang dilakukan oleh MHA Mului selama kurang lebih 27 tahun ini membuat kawasan Hutan Adat Mului hingga sekarang terjaga dengan baik.
Bebas dari gangguan baik dari masyarakat luar maupun dari perusahaan bahkan dari bencana kebakaran hutan dan lahan.
Beberapa jenis flora di hutan hujan tropis lembab juga didominasi seperti Spesies dipterokarpa, banggeris, ulin, rotan, damar, sarang burung, madu, gaharu muda, akar tunjuk langit dan masih banyak lagi.
Populasi satwa yang ada di wilayah hutan adat Mului juga sangat terlindungi sampai sekarang setelah Kepala Adat Hutan Mului Jidan menetapkan larangan penggunaan bom untuk berburu satwa bagi masyarakat.
"Boleh berburu menggunakan jerat, yang boleh diburu babi hutan, satwa yang tidak boleh diburu dan dilindungi beruang madu, rusa, payau, pelanduk, landak, trenggiling, macan dahan, banyak lagi yang dilindungi disini," kata Jidan.
"Ada juga burung murai, cucak hijau, beo, burak-burak, bubut, enggang atau Rangkong yang juga dilindungi," sambungnya.
Dari data yang di dapat, Hutan Adat Mului berada di ketinggian kurang lebih 900-1.210 MDPL diselimuti oleh lumut dengan jenis lumut daun, lumut hati, lumut meteoridae, lumut leucobryun, lumut usnea yang berstruktur kuat serta agak kasar seperti sabut kelapa dan lentur.
Dari sini, Masyarakat Adat Mului memnafaatkannya sebagai bahan isian bantal pengganti kapuk.
Keuntungan lain dari pemanfaatan hutan bukan kayu yang ada di kawasan hutan adat Mului seperti buah-buahan, madu, rotan, pohon getah karet dan tanaman obat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup serta diperjualbelikan dalam skala kecil.
Masyarakat adat Mului melalukan juga membuka lahan untuk bertanam padi yang tidak luas disekitar Kampung Mului yang populasi pohonnya rendah.
"Selain mengurangi biaya pembukaan lahan, juga sebagai tanda batas wilayah adat," tukas Jidan
Keberhasilan menjaga kelestarian hutan yang berada di wilayah Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim sebagai habitat plasma nutfah dan sumber kehidupan dianggap bukan hanya bagi Masyarakat Hukum Adat Mului tetapi juga ke wilayah sekitarnya.
Dihadapan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Jidan juga mengatakan bahwa beberapa fasilitas seperti keberadaan masjid dan sekolah kunjung agar difungsikan kembali.
MHA Mului khususnya anak-anak bertahun-tahun diakui Zidan tidak mendapatkan pendidikan semenjak guru yang dulunya mengajar di sekolah tersebut telah menyelesaikan masa tugas.
Masjid yang berdiri disekitar rumah MHA Mului juga ingin aktif kembali, adanya pendakwah yang datang membawa ajaran islam dahulu sebelum meninggal dunia disampaikan agar kembali ada.
Zidan ingin masyarakat kembali mendapat pendidikan serta ruang dakwah islam, karena seluruh penduduk MHA yang diketahui mayoritas beragama islam.
"Keluhan-keluhan kami disini juga telah kami sampaikan, Wagub Kaltim bangga mendengarnya, memang keadaannya seperti ini, memang harus dibantu," tutur Jidan.
"Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului juga bangga dengan kunjungan ini, silaturahmi dan hasil-hasil (bantuan) yang mereka kumpulkan," imbuhnya.
Selain itu, Jidan juga berharap akses jalan menuju MHA Mului agar segera mendapat perbaikan akses jalan yang mana 30 kilometer ruas jalan masih berbatu serta akses ke permukimannya yang harus ditempuh menggunakan roda dua.
"Semoga kunjungan ini bermanfaat bagi masyarakat Mului, jalan cepat baik. Saya sebagai Kepala Adat Mului mengucapkan terima kasih atas kunjungan Wakil Gubernur Kaltim dan Wakil Bupati Paser serta instansi terkait," pungkas Jidan.
Kades Swan Slutung, Hasan juga sama, dia berharap jalan menuju MHA Mului bisa dilewati dengan kendaraan roda empat.
MHA yang sudah lama dan memang penduduk asli Desa Swan Slutung diharap mampu mendapat fasilitas layak termasuk kebutuhan dasar listrik, air dan jaringan internet.
"Tahun 2001 dibangun permukiman 50 unit rumah tetap sampai sekarang dihuni. Selalu fokus jaga keamanan hutan, hutan adat, KBK tidak boleh digarap siapa pun ini yang membuat bangga menerima kalpataru dan jadi motivasi untuk kita," ungkap Hasan.
"Jaringan internet desa induk sudah ada tower seluler. Tetapi kami menunggu dari desa lain," imbuhnya.
Menyinggung ada tambang emas ilegal dan pendidikan di desanya, pihaknya berfokus di Kecamatan Komam karena akses jalan yang lumayan jauh untuk pendidikan.
Dengan program rumah singgah, anak-anak sekitar Desa Swan Slutung mendapat hak untuk tetap mengikuti pelajaran meski jauh.
Sementara untuk tambang ilegal, pihaknya mengaku susah untuk mengawasi.
Namun, dengan adanya MHA Mului, pemerintah desa terbantu karena tujuan menjaga lingkungan yang terus dilakukan oleh Zidan serta masyarakat Mului.
"SD, SMP, SMA ada rumah singgah di sekitar Kecamatan komam sebagian ada di pesantren, jadi anak-anak di desa mendapat pendidikan. Nah desa Long Sayo itu ada tambang emas hanya memang ada warga lokal atau Kalsel, adanya MHA Mului seperti itu terjaga," terangnya.
Daftar Penerima Kallpataru Nasional di Kaltim:
Kabupaten Kutai Barat, Banen, perlindungan cagar alam, dengan status honorer dan jam kerja tidak terbatas bertugas untuk menjaga kelestarian cagar alam Kersik Luwai yang memiliki luas 5.000 Hektare setiap hari keluar masuk hutan tidur di hutan.
Karena kecintaannya terhadap lingkungan, semua ancaman di dalam hutan dihiraukan, bahkan tidak jarang harus berhadapan dengan binatang buas. Tantangan yang paling besar adalah saat berhadapan dnegan perambah hutan untuk perladangan. Tidak heran ia dianggap sebagai musuh di mata peladang, Kategori Pengabdi Lingkungan Tahun 1982.
Kota Balikpapan, Pondok Pesantren Hidayatullah, Perbaikan Lingkungan daerah di kawasan Kaltim berbukit, belukar, dan tandus sebagian rawa-rawa berair payau. Kenyataan ini menggugah 6.000 santri untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan keagamaan dan sosial.
Kampus ditata rapih dengan pepohonan pelindung, di sisi lain dimanfaatkan untuk kolam ikan dan peternakan. Kegiatan lain adalah penghijauan lahan kritis. Selain itu, rawa seluas 100 hektare dijadikan kolam ikan. Santri pesantren Hidayatullah juga menggerakkan masyarakat untuk ikut dalam pembinaan hutan lindung, pembuatan kolam perikanan, peternakan, penyediaan bibit cengkeh maupun pembuatan jalan, Kategori Penyelamat Lingkungan Tahun 1984.
Kabupaten Kutai Kartanegara, Sumiyati, pemanfaatan Gulma berhasil mengembangkan tenun ulap doyo yang terbuat dari sejenis gulma pengganggu kebun dan ladang sebagai bahan tenun ikat ulap doyo, Kategori Perintis Lingkungan Tahun 1993.
Kabupaten Berau, M. Irsani, Memelihara buaya Badas, Kategori Pembina Lingkungan tahun 1999.
Kota Balikpapan, B. Mudjiono, Menyelamatkan kelestarian lingkungan perumahan, Kategori Pembina Lingkungan Tahun 2000.
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kadek Sidiyasa, nenjaga orangutan di Samboja, Kategori Pengabdi Lingkungan Tahun 2001.
Kota Balikpapan, Agusdin, Menjaga kawasan Hutan Sungai Wain, Kategori Pengabdi Lingkungan Tahun 2006.
Kabupaten Kutai Timur, Ladjie Taq, Menjaga Hutan Wehea, Kategori Penyelamat Lingkungan Tahun 2009.
Kota Balikpapan, Imdaad Hamid, penyelamatan satwa langka dan hutan lindung Sungai Wain seluas 9.782 Hektare, lelestarian DAS Manggar seluas 4.994 Hektare untuk menjaga ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kota Balikpapan, pembangunan 20 lokasi hutan kota dengan luas 7.612 hektare serta rehabilitasi 600 hektare lahan kritis melalui penanaman
pohon. Sejumlah kebijakan lingkungan diterbitkan termasuk pengembangan modul muatan lokal bermaterikan pengelolaan lingkungan, Kategori Pembina Lingkungan Tahun 2009.
Kabupaten Kutai Timur, Lembaga Adat Dayak, melestarikan hutan konservasi milik PT Swakarsa Sinar Sentosa seluas 1.400 hektare, Kategori Penyelamat Lingkungan Tahun 2014.
Kota Balikpapan, Agus Bei, pelestarian hutan mangrove, Kategori Perintis Lingkungan Tahun 2017.
Terbaru : Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului, Jidan dari Kampung Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Koman, Kabupaten Paser, menjaga kelestarian hutan Gunung Lumut, Kategori Penyelamat Lingkungan Tahun 2022, melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Nomor SK.533/MENLHK/PSKL/PSL.3/5/2022, tentang Penerima Penghargaan Kalpataru tahun 2022.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.