Ibu Kota Negara
Pemerintah Akan Atur Sertifikasi Tanah di IKN Nusantara Termasuk Hak Guna Bangunan dan Hak Milik
Pemerintah akan memberikan insentif bagi swasta yang akan membantu pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) di Kabupaten Penajam Paser Utara.
TRIBUNKALTIM.CO - Pindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dianggap sebagai peluang pemerataan pembangunan, yang selama ini Jawa sentris.
Dipilihnya wilayah Kalimantan sebagai lokasi baru IKN, juga dianggap cukup potensial, agar mendapatkan porsi pembangunan lebih banyak daripada yang terjadi selama ini.
Pemerintah akan memberikan insentif bagi swasta yang akan membantu pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) di Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Kaltim.
Hal ini disampaikan Kepala Bappenas Suharso Manoarfa usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membahas Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (13/6/2022).
“Salah satu bentuk kebijakan untuk mendorong kebijakan itu adalah sektor pembiayaan,” kata Suharso, mengutip Tribunnews.com dengan judul Pemerintah akan Berikan Insentif Bagi Swasta yang akan Investasi di Ibu Kota Nusantara

Dalam masalah pembiayaan, sebisa mungkin kata Suharso tidak mengganggu APBN. Kedua memberikan peluang seluas-luasnya kepada partisipasi swasta publik.
“Nah itu pertama yang diputuskan jadi kita ingin memberikan peluang itu seluas-luasnya,” katanya.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Minta Pj Kepala Daerah tak Terprovokasi Pemindahan IKN
Baca juga: Wagub Ahmad Riza Patria Sebut Pemindahan IKN Untuk Antisipasi Naik Permukaan Laut di Jakarta
Baca juga: Mahfud MD Bocorkan Jadwal Pemerintah Pindah ke IKN Nusantara, Tak Boleh Terprovokasi
Selain itu dalam masalah pembiayaan kata Suharso pemerintah sedang merumuskan insentif dan disentif bagi swasta. Ia berharap rumusan tersebut rampung dalam dua pekan kedepan.
“Apa saja yang kita siapkan untuk itu baik itu menyangkut insentif fiskal maupun insentif non fiskal,” tuturnya.
Selain pembiayaan, masalah lahan juga dibahas dalam rapat. pemerintah akan mengatur sertifikasi tanah baik itu hak guna bangunan maupun hak milik.
Sehingga kata dia masyarakat bisa memiliki hunian di IKN.
Baca juga: Kepala Bappenas Susun Aturan untuk Investor yang Berlomba Masuk IKN Nusantara
“Sehingga masyarakat luas juga bisa memiliki rumah, bisa memiliki properti rumah, tetapi untuk menyangkut misalnya kegiatan-kegiatan komersial usaha, tentu saja hampir di seluruh dunia tidak berlaku yang namanya sertifikat hak milik,” pungkasnya.
Menko Polhukam Minta Pj Kepala Daerah tak Terprovokasi Pemindahan IKN
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan pengarahan kepada para PJ Kepala Daerah dalam rapat koordinasi (rakor) di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Di depan para Penjabat (Pj) Kepala Daerah, Mahfud MD meminta agar mereka tidak lagi terprovokasi soal jadi atau tidaknya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).