PPPK 2022

Dihapus Pemerintah Mulai Tahun Depan, Inilah Tenaga Honorer yang Diprioritaskan untuk CPNS atau PPPK

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Apakah honorer berkesempatan menjadi CPNS atau PPPK di kantor-kantor pemerintah daerah? Simak ulasan berikut ini. 

- Berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Ia menambahkan, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Baca juga: Sebanyak 6.189 Tenaga Honorer Pemkab Kukar Akan Dihapus, Berikut Solusi yang Ditempuh Pemda 

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan berlaku bagi semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (22/1/2022).

"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata dia lagi.

Dilansir dari situs Kemenpan RB, yang jadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Baca juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer, DPR RI Imbau Pemerintah Harus Berhati-hati 

Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, pemerintah menyarankan instansi merekrutnya melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved