Berita Nasional Terkini
Ketua Umum HIPMI Mardani Dicegah Keluar Negeri, Wakil Ketua KPK: Biasanya Masuk Tahap Lidik
Kasus yang menyeret nama Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming dikabarkan masuk lidik
TRIBUNKALTIM.CO- Kasus yang menyeret nama Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming dikabarkan telah masuk dalam tahap penyidikan.
Hal ini setelah Mardani H. Maming masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani H. Maming.
Pencegahan Wakil Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul dicegah ke luar negeri," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Bendum PBNU Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Tambang, Mardani Maming Sebut Masalah dengan Haji Isam
Baca juga: Beri Rekomendasi Formula E, Mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Diperiksa KPK
Baca juga: Uang Suap Dipakai Musda Demokrat, KPK Kemungkinan Panggil Andi Arief Saksi Sidang AGM
Nursaleh mengatakan Maming sudah dicegah sejak 16 Juni 2022 lalu.
Pencegahan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Nursaleh.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Maming.
Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.
"Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan teman-teman tahu ya artinya sudah sprindik dua," kata Alex di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani Maming pada Kamis (2/5/2022) lalu.
Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK.
"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.