Berita Nunukan Terkini
Korban Dugaan Prostitusi Anak Dipekerjakan di Tarakan dan Nunukan, Muncikari Pasang Tarif Segini
NS (14), korban dugaan prostitusi anak, telah dipekerjakan di Tarakan dan Nunukan, Kalimantan Utara.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - NS (14), korban dugaan prostitusi anak, telah dipekerjakan di Tarakan dan Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam seminggu, korban prostitusi anak telah enam kali melayani pria hidung belang.
Sang Muncikari, SUP alias AS (22) memasang tarif tinggi.
Polres Nunukan mengungkap kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Senin (20/06/2022).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi, menjelaskan pada hari Jumat (17/6/2022) sekira pukul 22.45 Wita, mengamankan seorang pria yang diduga mucikari inisial SUP alias AS (22) di Jalan Pelabuhan, Nunukan Timur.
Baca juga: Bakhtiar Wakkang Kecam Prostitusi Anak di Bawah Umur di Bontang, Sebut Orangtua juga Abai
"Kami amankan tersangka setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur," kata Supriadi kepada TribunKaltara.com, sore.
Menurutnya, tersangka SUP diduga telah mempekerjakan NS (14) sebagai pekerja seks komersil (PSK) dengan mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi tersebut.
Tarif yang dikenakan oleh tersangka kepada pria hidung belang yang ingin berhubungan badan dengan NS sebesar Rp 1.000.000 per sekali booking order short time.
Keterangan sementara ini, kata Supriadi, korban NS dalam kurun satu minggu terakhir ini telah enam kali dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka.
"Dari uang hasil prostitusi itu tersangka mendapatkan bagiannya Rp 250.000 dan Rp 750.000 untuk korban NS. Korban putus sekolah. Ia sudah enam kali dipekerjakan, satu kali di Nunukan dan lima kali di Tarakan," ucapnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap SUP yakni Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsider Pasal 297 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara serta denda Rp 100.000.000.
Baca juga: Prostitusi Anak di Bawah Umur, Muncikari AS di Berau Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni uang tunai sebesar Rp 1.250.000 dan dua unit handphone.
"Saat ini korban dan tersangka berada di Polres Nunukan guna proses penyidikan," ucap Supriadi.
Manfaatkan Aplikasi Pesan Singkat MiChat