Berita Berau Terkini
Penentuan Lokasi Rumah Sakit Baru Kabupaten Berau, Tinggal Tunggu Kejelasan Status Lahan
Hingga pertengahan tahun ini, rencana pembangunan RS baru di Lahan Eks Inhutani masih terus diproses.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Hingga pertengahan tahun ini, rencana pembangunan RS baru di Lahan Eks Inhutani masih terus diproses.
Untuk saat ini, rencana tersebut sudah memasuki tahapan penentuan lokasi (Penlok) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Berau, Sapransyah melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Bambang Sugianto mengatakan Penlok harus melalui provinsi mengingat lahan yang akan digunakan di atas 5 hektare.
Adapun syarat penlok tersebut, tinggal menunggu status lahan Inhutani, dari Direktorat Jenderal Kekayaannya Negara (DJKN), maupun dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), apakah milik negara atau milik daerah.
Kejelasan status lahan itu, merupakan bagian dari kelengkapan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Baca juga: Ada Status Lahan di Calon Lokasi Rumah Sakit Tipe B Berau yang Tidak Ada Legalitasnya
Baca juga: Inventarisasi Lahan Rumah Sakit Tipe B Berau, Kini Menunggu Dana Kerohiman
Baca juga: 48 Warga di Kawasan Lahan Calon Rumah Sakit Tipe B akan Dapat Uang Kerohiman
Saat menyerahkan laporan DPPT dalam bentuk surat Bupati Berau ke Pemprov Kaltim, pada 6 Juni 2022 lalu, DPPT yang disampaikan diterima, hanya saja, ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti.
"Terutama mengenai kejelasan status lahan. Karena hingga Senin (20/6/2022) ini, belum kami catatkan sebagai aset daerah," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (21/6/2022).
Mengapa lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit itu, belum dicatatkan sebagai aset milik daerah, karena dikhawatirkan, lahan tersebut sudah masuk atau terdata sebagai tanah milik negara.
Sehingga, Pemkab Berau, harus melakukan konfirmasi ke Kementerian BUMN dan DJKN terkait status lahannya.
"Jadi kami buat lagi surat lagi atas nama Bupati dan sekda ke DJKN maupun ke BUMN. Informasi sementara yang kami terima, masih penulusuran dokumen," terangnya.
Baca juga: Pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Berau Harus Penuhi Syarat Dokter Spesialis
Apalagi, lahan tersebut dikelola oleh masyarakat sudah cukup lama, bahkan sampai 10 tahun. Selain itu, pihak pemerintah pusat juga meminta Pemkab Berau, untuk menyiapkan data pendukung, guna kelengkapan status lahan Inhutani.
Jika lahan Inhutani tidak tercatat sebagai aset negara, maka lahan tersebut dapat segera didata dan dimasukkan ke dalam aset daerah Kabupaten Berau.
"Makanya, dalam menentukan Penlok ini, masih terkendala dengan status lahan itu. Makanya kami menunggu informasi dari BUMN dan DJKN ini terkait kejelasan statusnya. Jika itu sudah selesai, dan tercatat sebagai aset daerah, kami hanya tinggal presentasi ke provinsi," ungkapnya.
Bambang Sugianto juga sudah melakukan inventarisasi lahan yang sempat dipakai masyarakat untuk bercocok tanam di sekitar lahan Inhutani yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah sakit baru. Dalam inventarisasi itu, setidaknya ada 48 bidang tanah dengan berbagai ukuran yang dipakai warga di sana.
Akan tetapi, persoalan mengenai penggunaan lahan oleh masyarakat itu sudah selesai. Dan warga setempat akan diberi kompensasi atau kerohiman atau tanam tumbuh warga di sana.
Baca juga: TPA Bujangga Berau, Lokasinya Terlalu Dekat dengan Pembangunan Rumah Sakit Tipe B