Berita Samarinda Terkini

Alasan Dendam pada Istri, Pria di Samarinda Ini Tega Rudapaksa Adik Iparnya

Dengan alasan dendam terhadap istrinya yang diduga memiliki pria idaman lain, Dandruf (19) -nama samaran- tega merudapaksa adik iparnya sendiri

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Dandruf (bukan nama sebenarnya-baju tahanan) saat diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dengan alasan dendam terhadap istrinya yang diduga memiliki pria idaman lain, Dandruf (19) nama samaran, tega merudapaksa adik iparnya sendiri, yakni Bunga (13)-juga bukan nama sebenarnya pada akhir Mei 2022 lalu.

Ditemui di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Dandruf mengaku tega melakukan perbuatan tersebut karena benci dengan sang istri yang kerap pergi dengan lelaki lain.

"Dari awal nikah sudah sering dia (istri) jalan sama laki-laki lain. Saya sakit hati dan dendam," ucapnya Rabu (22/6/2022).

Di saat hati semakin dongkol, Dandruf berupaya mencari cara untuk melampiaskan amarahnya. Suatu waktu, di rumah hanya tinggal dirinya bersama adik iparnya tersebut.

Entah setan apa yang merasuki, Dandruf langsung merangkul Bunga serta melakukan aksi bejatnya.

Baca juga: Diancam Pakai Parang jika Menolak, IRT di Paser Jadi Korban Rudapaksa Pemuda

Baca juga: Oknum TNI di Tarakan Lakukan Rudapaksa, Kasusnya Disidangkan Pengadilan Militer Balikpapan

Baca juga: Oknum TNI di Tarakan Tega Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Awalnya Sang Kakak Takut Lapor ke Orangtua

"Waktu itu dia (korban) berontak. Tapi kalah sama saya. Saya sadar kok ngelakuinnya. Alasannya karena memang benci aja sama istri saya," ceritanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo mengatakan  kejadian pada Mei 2022 lalu, tepatnya di kediaman mertua tersangka, Kawasan Kecamatan Samarinda Ilir.

"Jadi korban datang bersama tantenya ke Polres kalau keponakannya ini dirudapaksa oleh kakak iparnya," terang Iptu Teguh Wibowo.

Setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan mengaman barang bukti berupa pakaian korban. "Ada juga hasil visum. Tersangka langsung kita amankan dan tanpa perlawanan," bebernya.

Iptu Teguh Wibowo juga menjelaskan bahwa perbuatan tersangka terungkap ketika bibi korban mendapati Bunga terus-terusan murung dan menangis.

Baca juga: Gara-gara Katakan Kalimat Ini, Wanita Muda Terhindar dari Aksi Rudapaksa, Pelaku Ditangkap di RSJ

"Setelah didesak, akhirnya korban mengaku telah dirudapaksa kakak iparnya," lanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tengang penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved