Berita Nasional Terkini
Sengaja Racuni Sapi Warga Kemudian Beli Murah, Dua Pria di Buton Ditangkap Polisi
Dua pria bernisial SP (28) dan SM (24) akhirnya diamankan Polres Buton Sulawesi Tenggara (Sultra) karena sengaja meracuni sapi warga
TRIBUNKALTIM.CO- Dua pria bernisial SP (28) dan SM (24) akhirnya diamankan Polres Buton Sulawesi Tenggara (Sultra) karena sengaja meracuni sapi warga.
Keduanya yang merupakan warga Desa Ambuau, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, kemudian sapi yang sudah mati dibeli dengan harga murah.
Modus yang dilakukan kedua pelaku dengan meracuni sapi warga.
Kemudian melaporkan kepada sang pemilik sapi bahwa sapinya ditemukan mati.
Setelah itu keduanya membeli sapi dengan harga murah yakni sebesar Rp 900 ribu per ekor.
Sapi yang dibeli itu lalu dijual kepada penadah berkali lipat berkisar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per ekor.
Kasus pencurian sapi ini belakangan terungkap.
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Berau
Baca juga: Roy Suryo Minta Maaf soal Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Ungkap Sosok yang Harusnya Ditangkap Polisi
Baca juga: Pemindahan IKN Diharapkan Mampu Ditangkap Warga di PPU sebagai Peluang Usaha
Pihak Polres Buton mengamankan dua pria pencuri sapi itu .
Mereka diamankan aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sapi dengan modus yang sangat unik.
Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Busrol menjelaskan, pengungkapan pencurian sapi yang meresahkan warga ini, bermula dari adanya laporan warga yang sapinya ditemukan dimutilasi menjadi tiga bagian.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Buton dan Polsek Lasalimu akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaku dari kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan para pelaku ini sangat unik, yakni meracuni sapi hingga mati dan melaporkan kepada pemiliknya jika sapinya ditemukan dalam kondisi mati.
"Untuk modusnya, mereka ini meracuni sapi, kemudian salah seorang melaporkan kepada pemilik sapi jika sapinya telah ditemukan mati di sawah," kata Busrol.
Selanjutnya, para pelaku membeli sapi tersebut dengan harga murah dan kemudian diperjualbelikan.
"Tapi kami masih melakukan pendalaman kepada siapa sapi ini dijual," kata Kasatreskrim Polres Buton tersebut.
Ia mengatakan, para pelaku membeli sapi dengan harga kisaran Rp 900 ribu per ekor.
Kemudian menjual kepada penadah seharga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per ekor.
"Jadi, berdasarkan hasil penyelidikan kami, untuk motif dari pelaku yaitu karena faktor ekonomi," terangnya.
Baca juga: Sudah Punya 7 Istri, Pria 23 Tahun Ini Masih Tega Lakukan Pelecehan, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
Iptu Busrol menambahkan, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami masih mengumpulkan barang bukti dengan adanya keterlibatan orang lain yang kita curigai bukan berasal dari Kabupaten Buton, melainkan dari kabupaten lain," jelasnya.
Salah seorang pelaku berinisial SP, mengaku, telah melakukan aksi pencurian ini sejak Februari 2022 lalu.
Sedikitnya ada tujuh ekor sapi yang telah dicuri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang digunakan memotong daging serta karung dan tali yang digunakan untuk mencuri sapi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Pria Racuni Sapi Milik Warga, Lalu Dibeli Rp 900 Ribu untuk Dijual ke Penadah Rp 4 Juta Per Ekor, https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/23/2-pria-racuni-sapi-milik-warga-lalu-dibeli-rp-900-ribu-untuk-dijual-ke-penadah-rp-4-juta-per-ekor?page=all.