Berita Balikpapan Terkini

Dijerat Pasal Berlapis, Terdakwa Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Dituntut 12 Tahun

Jaksa Penuntut Umum Kejari Balikpapan menuntut terdakwa berinisial MA (48), sopir truk penyebab kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan dengan tun

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jaksa Penuntut Umum Kejari Balikpapan menuntut terdakwa berinisial MA (48), sopir truk penyebab kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan dengan tuntutan penjara.

Adapun pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan pada Senin (27/6/2022) lalu di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Di mana Jaksa membacakan tuntutan dakwaan primer berdasarkan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 263 KUHP dalam dakwaan subsidaritas penuntut umum.

Terpisah, Kepala Kejari Balikpapan, Ardiansyah melalui Kasipidum Kejari Balikpapan, Handayana menjelaskan, dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 229 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat," papar Handaya, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Terdakwa Sopir Truk dalam Insiden Kecelakaan di Simpang Rapak Akui Bawa Muatan Berlebih hingga 9 Ton

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, terdakwa MA dinyatakan bersalah setelah terbukti dengan sengaja menggunakan surat yang dipalsukan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian.

Handaya merincikan, pasal yang dilayangkan terhadap terdakwa mengacu pada tiga ayat dari Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya ayat (5), ayat (4), dan ayat (3).

"Di mana kita tuntut terdakwa dengan tuntutan penjara selama 12 tahun dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Handayana.

Berikutnya, lanjut dia, Majelis Hakim PN Balikpapan akan membacakan putusan setelah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari terdakwa MA.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Minta Keringanan

Di mana agenda selanjutnya dijadwalkan bergulir pada Senin (4/7/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Balikpapan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved