Berita Pemkab Kutai Kartanegara
Bupati Kukar Luncurkan Program Rp 50 Juta Per RT
Bupati Kukar Edi Damansyahmeluncurkan Program Kukar Idaman 50 Juta Per RT di halaman parkir Stadion Rondong, Selasa (28/6/2022) malam.
TRIBUNKALTIM.CO - Merealisasikan program-program Dedikasi "Kukar Idaman" atau Kutai Kartanegara Ber-Inovasi Berdaya Saing dan Mandiri dan sebagai bukti komitmen penguatan peran rukun tetangga (RT) dalam pembangunan, Bupati Kukar Edi Damansyah didampingi Wakil Bupati H Rendi Solihin resmi meluncurkan program Kukar Idaman 50 Juta Per RT di halaman Parkir Stadion Rondong Demang, Selasa (28/6/2022) malam.
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Abdul Rasid, Dandim 0906/KKR Letkol Inf Jeffy Satria, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, para asisten, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat serta diikuti secara virtual para RT di masing-masing desa dan kelurahan.
Peresmian ditandai penyerahan secara simbolis surat penyediaan dana (SPD) untuk RT di wilayah Kelurahan dan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) untuk RT di wilayah desa oleh Bupati Edi Damansyah dan Wabup H Rendi Solihin.
Baca juga: Ketua PKK Kukar Resmikan Gebyar Wisuda Vaksin bagi Balita
Edi Damansyah dalam arahannya mengungkapkan, program Rp 50 juta per RT merupakan salah satu program yang dialokasikan melalui kebijakan Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD), yang ditetapkan dalam Perbup Nomor 63 Tahun 2021.
Tujuannya memberikan porsi kebijakan berskala lokal tingkat RT dalam mengatur pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di lingkungannya yang terintegrasi dengan pembangunan desa/kelurahan dan pemerintah kabupaten pada umumnya.
Bupati kemudian menekankan agar jangan salah tafsirkan program tersebut.
Program ini bukan berupa dana segar, namun dalam bentuk program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkup RT baik di desa maupun kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan gotong royong melibatkan masyarakat, sedangkan pelaksanaan dengan pola padat karya prioritas melibatkan warga miskin yang ada di lingkungan RT.
"Jadi ini bukan duit cash, tapi program berbasis RT pagu dananya 50 juta per RT," ujarnya.
Baca juga: Alih Tugas Ketua PN Tenggarong: Asep Terkesan Keramahan Warga, Edi Mengapresiasi
Edi bercerita kilas balik program Rp 50 juta per RT ini didasarkan saat dirinya berkeliling di pelosok-pelosok desa, banyak ditemukan para RT mengungkapkan keterbatasan ruang geraknya karena fasilitasinya belum maksimal.
Hal itu bisa dipahami kekuatan fiskal di desa itu bersumber dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan dari bagi hasil pajak, tiga sumber dana itu menjadi kekuatan APBDesa setiap tahun.
Khusus tahun pertama program ini Edi meminta kebijakan pengadaan kendaraan operasional agar dapat dilakukan segera oleh desa, dengan menggunakan regulasi perbup yang mengatur pengadaan barang/jasa di desa, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2020.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arianto dalam laporannya menjelaskan, mekanisme pelaksanaan program ini untuk RT di desa akan disalurkan melalui desa, sedangkan untuk RT yang ada di kelurahan akan disalurkan melalui kecamatan dan kelurahan.
Baca juga: Sekda Kukar Hadiri Pertemuan DPD RI, Sunggono Berharap Masalah Kelistrikan Teratasi
Program Rp 50 Juta per RT, disebutkan Arianto, peruntukannya antara lain untuk operasional RT berupa pengadaan kendaraan, operasional pendataan administrasi kependudukan, pembuatan peta profil desa, pelatihan pembangunan skala kecil dilingkungan RT.
Jumlah RT di Kukar sebanyak 3143 RT dengan rincian 2.336 RT di 193 desa dan 798 RT di 44 kelurahan. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.